SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 04 September 2017 16:38
Duh Parah!!! DPRD Endus Pemalsuan Data

Bakal Panggil BPJS, PBS, dan Dinas Perizinan

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Dugaan manipulasi data tenaga kerja di salah satu perkebunan besar swasta (PBS) di Kecamatan Antang Kalang terendus DPRD Kotim. Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai mengabaikan undang-undang tenaga kerja serta tak mendaftarkan data karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi III DPRD Kotim yang membidangi masalah tenaga kerja menegaskan akan memanggil pihak BPJS dan juga perusahaan bersangkutan. ”Kami menemukan data dan mulai melengkapinya, ternyata ada PBS di Antang Kalang yang mau main-main dengan peraturan. Mereka tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS dan data karyawannya kami sinyalir dipalsukan,” kata anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Minggu (3/9) kemarin.

Selain memanggil BPJS dan PBS bersangkutan, politikus PAN Kotim juga menyebut, DPRD akan meminta keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Kotim. Sebab, salah satu sanksi yang dijatuhkan yakni perusahaan itu tidak diperkenankan mendapatkan layanan publik. Otomatis, perusahaan tersebut terancam tidak boleh melakukan aktivitas pengiriman CPO dan hasil turunnya keluar daerah.

”Dan juga kami tegaskan BPJS Kotim nanti juga jangan main-main atau menutupi fakta yang ada di perusahaan tersebut. Ini sudah tidak benar jika memang terbukti mengabaikan hak-hak tenaga kerja,” tegas Dadang H Syamsu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kata Dadang, semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Dalam UU 24/2011 disebutkan bahwa BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Ketidakpatuhan pemberi kerja yang dimaksud pada undang-undang tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Salah satu sanksi yang diberikan atas pemberi kerja yang tidak patuh adalah tidak mendapat pelayanan publik dari pemerintah.

Besarnya iuran bagi (perusahaan) untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan oleh perusahaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lalu untuk jaminan kematian (JK) berkisar 0,30 persen, Jaminan Hari Tua (JHT) berkisar 3,7 persen, dan Jaminan Pensiun (JP) 2 persen. Sedangkan besaran iuran yang ditanggung atau dikeluarkan oleh pekerja untuk JHT 2 persen dan JP 1 persen. (ang/dwi)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers