SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 04 September 2017 16:38
Duh Parah!!! DPRD Endus Pemalsuan Data

Bakal Panggil BPJS, PBS, dan Dinas Perizinan

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Dugaan manipulasi data tenaga kerja di salah satu perkebunan besar swasta (PBS) di Kecamatan Antang Kalang terendus DPRD Kotim. Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai mengabaikan undang-undang tenaga kerja serta tak mendaftarkan data karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi III DPRD Kotim yang membidangi masalah tenaga kerja menegaskan akan memanggil pihak BPJS dan juga perusahaan bersangkutan. ”Kami menemukan data dan mulai melengkapinya, ternyata ada PBS di Antang Kalang yang mau main-main dengan peraturan. Mereka tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS dan data karyawannya kami sinyalir dipalsukan,” kata anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Minggu (3/9) kemarin.

Selain memanggil BPJS dan PBS bersangkutan, politikus PAN Kotim juga menyebut, DPRD akan meminta keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Kotim. Sebab, salah satu sanksi yang dijatuhkan yakni perusahaan itu tidak diperkenankan mendapatkan layanan publik. Otomatis, perusahaan tersebut terancam tidak boleh melakukan aktivitas pengiriman CPO dan hasil turunnya keluar daerah.

”Dan juga kami tegaskan BPJS Kotim nanti juga jangan main-main atau menutupi fakta yang ada di perusahaan tersebut. Ini sudah tidak benar jika memang terbukti mengabaikan hak-hak tenaga kerja,” tegas Dadang H Syamsu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kata Dadang, semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Dalam UU 24/2011 disebutkan bahwa BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Ketidakpatuhan pemberi kerja yang dimaksud pada undang-undang tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Salah satu sanksi yang diberikan atas pemberi kerja yang tidak patuh adalah tidak mendapat pelayanan publik dari pemerintah.

Besarnya iuran bagi (perusahaan) untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan oleh perusahaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lalu untuk jaminan kematian (JK) berkisar 0,30 persen, Jaminan Hari Tua (JHT) berkisar 3,7 persen, dan Jaminan Pensiun (JP) 2 persen. Sedangkan besaran iuran yang ditanggung atau dikeluarkan oleh pekerja untuk JHT 2 persen dan JP 1 persen. (ang/dwi)

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers