KUALA KURUN – Perencanaan pembangunan desa perlu dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Untuk menyusun itu, diperlukan pendampingan terhadap aparatur desa, sehingga dapat berjalan dengan baik.
”Dengan adanya pendampingan, proses perencanaan desa yang telah disusun akan melahirkan pelaksanaan program yang baik dan pada akhirnya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau melalui Sekretaris Jepin, Rabu (6/9).
Menurut dia, perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa, dengan melibatkan BPD dan masyarakat secara partisipatif. Diperlukan pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.
”Kita minta masyarakat juga dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa, dengan mengutamakan semangat gotong royong. Selain itu, masyarakat juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa,” katanya.
Seiring diberlakukannya penggunaan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) tahun ini, lanjutnya, maka tidak ada lagi alasan desa tidak membuat RPJMDes dan RKPDes. Bahkan, bagi desa yang sudah menyusun RPJMDesa dan RKPDesa, tetapi masih menggunakan format lama, ditegaskan bahwa 2016 adalah terakhir menggunakan format lama.
”Dengan adanya sistem Siskeudes, pada 2017, penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa harus sudah menggunakan format baru yang berasal dari Kemendagri 114 Tahun 2014,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Herianto menuturkan, pendampingan itu bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, menetapkan pola perencanaan, memfasilitasi pembuatan dokumen RPJMDes, dan RKPDes.
”Untuk peserta berjumlah 72 orang, yang terdiri dari tiga orang tim penyusun RPJMDesa dan RKPDesa dari unsur perangkat desa,” pungkasnya. (arm/ign)