SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 07 September 2017 10:52
Penyaluran Elpiji 3 Kg di Kobar Bakal Ditertibkan
CARI SOLUSI: Sejumlah pemilik agen dan pangkalan elpiji ketika mengikuti rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Rianbsyah, di Kantor Bupati Kobar pada Rabu (6/9).(RINDUWAN/ RADAR PANGAKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengumpulkan seluruh pemilik agen dan pangkalan elpiji setempat,  di kantor bupati pada Rabu (6/9) kemarin.  Hal ini untuk menindaklanjuti masalah kelangkaan dan mahalnya harga elpiji bersubsidin kapasitas 3 kilogram.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah yang memimpin rapat tersebut menegaskan, hal ini untuk mencari tahu masalah kelangkaan dan mahalnya harga tabung gas elpiji 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi. 

Ditegaskannya, gas elpiji 3 kilogram ini diperuntukkan masyarakat miskin. Termasuk tabung gasnya telah diberikan kepada masyarakat sebagai pengganti minyak tanah. 

"Dengan jumlah 97 ribu tabung gas elpiji yang beredar di Kobar ini harusnya sudah cukup. Namun di lapangan kenyataanya langka dan harganya malah naik. Ini yang perlu diusut," ungkap Ahmadi.

Bahkan lanjutnya,  ada pihak yang menjual gas elpiji  bersubsidi tersebut sampai Rp 40 ribu. Padahal harga eceran tertinggi yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng terhadap gas elpiji tiga kilogram ini,  hanya Rp 18 ribu. 

"Lemahnya kita adalah tidak memiliki data para penerima gas elpiji 3 kilogram ini. Maka itu ke depan akan kita data ulang dengan melibatkan camat, lurah dan kepala desa. Sehingga ada data masyarakat, yang berhak membeli gas elpiji bersubsidi," tegas Ahmadi.

Masalah lain lanjutnya, yakni zona penjualan elpiji 3 kilogram juga masih tidak jelas. Dan dalam pertemuan antara agen dan pangkalan elpiji se Kobar ini, terungkap ada masyarakat Kelurahan Baru yang masih membeli di wilayah Kelurahan Madurejo. Mengatasi hal ini, ke depan untuk menentukan zona pembelian akan menggunakan kartu.

"Pemkab bakal membuat zona masing-masing wilayah. Sehingga tidak ada kejadian membeli di luar zonanya. Ini sangat perlu untuk menghindari kelangkaan dan naiknya elpiji 3 kilogram," imbuh Ahmadi.

Kemudian tambahnya,  masih banyak persepsi bahwa kuota 15 persen berhak dijual kepada siapa pun. Dan ditegaskannya hal itu salah. Ahmadi menyatakan, kuota 15 persen itu hanya bisa dijual kepada pelaku usaha kecil mikro (UKM). 

 

"Namun kenyataanya di lapangan masih ada yang dijual kepada toko-toko kecil sebagai pengecer. Padahal itu tidak diperbolehkan. Saya tegaskan di sini,  pangkalan elpiji inilah yang bisa menjual ke masyarakat," ujar Ahmadi.

Selanjutnya ditegaskan dalam rapat tersebut,  ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pangkalan elpiji, diantaranya wajib memasang harga ecera tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu per tabung. Selain itu ke depan,  pangkalan wajib mendistribusikan  elpiji bagi  warga yang memiliki kartu. Dan terakhir pangkalan juga tidak boleh melayani pengecer, baik itu kalangan ASN serta TNI/Polri. 

"Apabila pangkalan elpiji melanggar,  bakal ada sanksi yakni pengurangan kuota dan pencabutan izin pangkalan,"tandas Ahmadi Riansyah.

Ditambahkan, untuk pendataan penyaluran elpiji subsidi kepada masyarakat, pihaknya telah membentuk tim terpadu. Hal ini untuk menyelesaikan persoalan masalah yang dihadapi masyarakat. Dan apabila di lapangam masih kurang, tentu pemkab tidak bakal berdiam diri dan mengusulkan agar pasokan gas elpiji untuk ditambah.

Namun tegas Ahmadi,  apabila banyak penyimpangan, tentu pemkab setuju agar pasokan elpiji tiga kilogram dikurangi. Mengingat masyarakat miskin di Kobar sesuai data BPS,  hanya 14 ribu orang. (rin/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers