KUALA KURUN – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengusulkan adanya peraturan daerah (perda) terkait permukiman masyarakat yang sering mengalami bencana alam banjir di bantaran sungai.
”Bencana banjir yang terus melanda masyarakat, perlu dipikirkan untuk 10 sampai 20 tahun ke depan dengan membuat suatu aturan hukum berupa perda,” kata Juru Bicara (Jubir) Fraksi Golkar Rayaniatie Djangkan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, Rabu (6/9).
Adanya perda yang diusulkan tersebut, diharapkan nantinya apabila ada pergantian pucuk pimpinan, program itu terus diperhatikan. ”Secara khusus yang harus tetap kita perhatikan adalah program mengenai pemukiman penduduk yang terdampak banjir,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, Pemkab Gumas setuju dengan usulan pembuatan perda mengenai permukiman pada sempadan sungai.
”Kita setuju dengan dibuatnya perda mengenai permukiman pada sempadan sungai yang mengatur tentang pelestarian budaya, aturan mengenai pembangunan baru dan sanksinya. Wilayah-wilayah yang dipertahankan dan yang perlu direlokasi, serta aturan lain yang berkaitan dengan permukiman lama serta pelestarian kawasan itu,” tandasnya. (arm/ign)