PANGKALAN BUN – Pemilik atau sopir truk bernopol KH 8240 GD yang menambrak plangson, serta rambu-rambu dan tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kobar. Kecelakaan tunggal di jalan A. Yani KM. 4,5, Pelingkau, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan itu, terjadi pada Rabu (6/9) pukul 13.00 WIB.
Namun, truk yang diduga menabrak plangson hingga merobohkan rambu dan lampu Penerangan Jalan Umum milik Pemkab Kobar itu, langsung kabur. Sementara pemilik truk atau sang sopir, masih belum menunjukkan sikap tanggung jawab atas peristiwa itu.
Kabag Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi menegaskan, sopir truk yang telah menabrak aset Pemda bisa dikenakan Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum, yakni dilarang merusak fasilitas umum dan bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan pidana 3 bulan.
"Itu bisa kena Perda karena ada pelakunya," tegas Lutfi, kepada Radar Pangkalan Bun.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra juga menyampaikan, pihaknya telah berhasil melacak pemilik truk tersebut dan saat ini masih dalam tahap negosiasi antara pemilik kendaraan dengan Pemkab tentang rincian biaya yang harus diganti.
"Sudah kami tangani, tapi kalau mereka (Pemda) mau di kenakan itu (Perda), silahkan saja, karena itu bukan ranah kami," tegasnya.
Asdini menjelaskan, pihaknya belum bisa mendapatkan kronologi kejadian kecelakaan tunggal tersebut karena tidak ada yang bisa dimintai keterangan. Namun dirinya menjamin pemilik truk tersebut mempunyai itikad baik untuk bertanggungjawab mengganti rugi kerusakan tersebut.
"Nanti kalau sudah ada perdamaian dan dibayar, baru saya kasih tahu,"timpalnya. (jok/gus)