PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengumpulkan para pengusaha sarang burung walet, Jumat (8/9). Pemkab menagih para pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak kepada daerah. Padahal transaksi jual beli liur walet ini mencapai 3 ton per bulan.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, selama ini potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Kobar ini sangat besar, namun penerimaan belum optimal. Salah satunya adalah pajak sarang burung walet yang selama ini tak pernah mencapai target. Sementara jumlah penjualan sarang burung walet sangat besar.
"Sarang burung walet yang keluar melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun setiap bulan mencapai 3 ton per bulan. Harusnya PAD yang diterima Pemkab Kobar juga besar. Namun kenyataanya sangat kecil," kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Untuk tahun 2017 ini, target PAD dari sarang burung walet mencapai Rp 3 miliar. Namun realisasinya sampai akhir Agustus 2017 baru sekitar Rp 150 juta. Artinya masih banyak pengusaha sarang burung walet di Kobar yang tidak melaporkan penjualan sarang burung walet.
"Maka dari itu, kita kumpulkan para pengusaha sarang burung walet di Kobar untuk duduk bersama. Harusnya para pengusaha sarang burung walat juga bisa tertib dan ikut membayar pajak ke daerah," ujarnya.
Pengusaha burung walet sepakat membayar pajak, namun besarannya akan dibahas dulu dengan asosiasi pengusaha sarang burung walet.
"Untuk yang datang dipanggil ini sudah siap membayar. Tinggal besaranya saja yang disepakati. Intinya para pengusaha juga siap membantu pemkab untuk mencapai target PAD sebesar Rp 3 miliar tadi," jelasnya.
Mengenai banyak gedung sarang burung walet yang pemiliknya orang luar daerah nantinya juga nanti asosiasi yang mengakomodasi sehingga semuanya bisa tertib pajak.
"Sebenarnya yang kita terima pajak dari sarang burung walet yakni sebesar 10 persen dari penjualan sarang burung walet. Namun kanyataanya hanya sedikit saja yang membayarkan pajaknya," bebernya.
Maka dari itu, untuk mengoptimalkan PAD yang bersumber dari sarang burung walet maka pemkab dan DPRD akan melakukan revisi peraturan daerah tentang pajak sarang butung walet sehingga ke depan peraturan yang ada banyak kemudahan dan para pengusaha sarang burung walet ini bisa membayar pajaknya dengan tertib.
"Jika sudah ada perdanya dan pengusahanya tetap bandel, tentu sikap tegas pemerintah untuk menggembok gedung sarang burung walet sSampai pengusahanya bayar pajak," tegasnya. (rin/yit)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twiiter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran