PANGKALAN BUN – Jual-beli satwa dilindungi melalui facebook dibongkar oleh tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, Gakum Seksi I Palangkaraya, dan Polda Kalimantan Tengah, Jumat (8/9) malam.
Kepala SKW II BKSDA Kalteng Agung Widodo menyampaikan, pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan satwa dilindungi di facebook.
"Setelah kita koordinasi dengan anggota Gakum Pos Pangkalan Bun, selajutnya dilakukan pengecekan bersama terkait kebenaran informasi tersebut," ujar Agung, Minggu (10/9).
Saat anggota Gakum Pos Pangkalan Bun menyamar sebagai pembeli. Petugas berusaha menghubungi serta menyambangi kediaman pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Kendati demikian, tim terus berupaya melakukan pemantauan dan mendapat informasi adanya transaksi pada Jumat malam.
Selanjutnya, SKW II BKSDA Kalteng berkoordinasi dengan Gakum Seksi I Palangkaraya. Saat tiba di Pangkalan Bun, tim menuju TKP yang akan dijadikan tempat bertranskasi.
Saat kejadian, Tim gabungan berhasil mengamankan penjual satwa dilindungi, namun tim tidak berhasil menemukan barang bukti yang diperdagangkan. Setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengakui telah menyimpan barang bukti satwa dilindungi yang masih disimpan di kediamannya.
"Dari operasi ini tim berhasil mengamankan barang bukti satu ekor anak elang bondol. Satwa ini didatangkan dari Banjarmasin," tukasnya.
Karena hanya menemukan satu satwa yang dilindungi, petugas belum bisa melanjutkan pelaku ke ranah hukum. "Kita arahkan saha agar tidak mengulangi, baik yang tidak dilindungi pun harus ada izin tangkap. Untuk barang bukti kita amankan untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke SM Lamandau," pungkasnya. (jok/yit)