SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 12 September 2017 08:46
HAH??? Gedung Sarang Walet di Kobar Banyak yang Ilegal

Perda Bakal Direvisi

MENJULANG: Puluhan gedung bangunan sarang burung walet yang berada di tengah pusat Kota Pangkalan Bun.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Sebanyak 87 pengusaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ternyata tidak mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2010, tentang izin pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid SDM, Kelembagaan dan Pascapanen, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kobar M Rubiansyah, bahwa berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dengan Asosiasi pengusaha sarang burung walet, menetapkan akan kembali merevisi perizinan usaha sarang burung walet.

"Hasil pertemuan dengan pengusaha, kaitan dengan masalah perizinan, hampir semuanya tidak memiliki izin," ujarnya, Senin (11/9) kemarin kepada Radar Pangkalan Bun.

Rubiansyah menjelaskan , dari Perda Nomor 24 Tahun 2010 diterapkan, hingga saat ini belum ada satupun pengusaha yang mendatangi dirinya untuk meminta surat rekomendasi izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

"Kita memberikan peran untuk memberikan rekomendasi izin, tapi hingga saat ini belum ada yang mendatangi kita," tukasnya.

Selain itu lanjutnya,  di Kabupaten Kobar sendiri ada kurang lebih 1.000 bangunan sarang burung walet yang sudah berdiri. Yang menjadi polemik dari dulu hingga sekarang adalah bangunan yang berada di tengah kota bersebelahan dengan pemukiman, keramaian dan fasilitas umum.

"Yang di Kota juga menjadi polemik, nanti juga akan direvisi Perdanya," imbuhnya.

Hasil dari rapat tersebut juga akan dilakukan inventarisasi dan pendataan ulang, selain itu juga akan melakukan revisi aturan, sehingga bisa operasional. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengusaha sarang burung walet.

"Jadi kita maunya tidak hanya aturan di atas meja saja,"tandas Rubiansyah. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers