PANGKALAN BUN - Sebanyak 87 pengusaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ternyata tidak mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2010, tentang izin pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid SDM, Kelembagaan dan Pascapanen, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kobar M Rubiansyah, bahwa berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dengan Asosiasi pengusaha sarang burung walet, menetapkan akan kembali merevisi perizinan usaha sarang burung walet.
"Hasil pertemuan dengan pengusaha, kaitan dengan masalah perizinan, hampir semuanya tidak memiliki izin," ujarnya, Senin (11/9) kemarin kepada Radar Pangkalan Bun.
Rubiansyah menjelaskan , dari Perda Nomor 24 Tahun 2010 diterapkan, hingga saat ini belum ada satupun pengusaha yang mendatangi dirinya untuk meminta surat rekomendasi izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
"Kita memberikan peran untuk memberikan rekomendasi izin, tapi hingga saat ini belum ada yang mendatangi kita," tukasnya.
Selain itu lanjutnya, di Kabupaten Kobar sendiri ada kurang lebih 1.000 bangunan sarang burung walet yang sudah berdiri. Yang menjadi polemik dari dulu hingga sekarang adalah bangunan yang berada di tengah kota bersebelahan dengan pemukiman, keramaian dan fasilitas umum.
"Yang di Kota juga menjadi polemik, nanti juga akan direvisi Perdanya," imbuhnya.
Hasil dari rapat tersebut juga akan dilakukan inventarisasi dan pendataan ulang, selain itu juga akan melakukan revisi aturan, sehingga bisa operasional. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengusaha sarang burung walet.
"Jadi kita maunya tidak hanya aturan di atas meja saja,"tandas Rubiansyah. (jok/gus)