SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 19 September 2017 15:01
Napi Teroris Ini Boleh Dapat Remisi
NAPI: Suasana Lapas Klas IIB Pangkalan Bun pasca ada napi teroris.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Narapidana kasus teror bom Sarinah, Budiono alias Babe (55), bisa mendapatkan remisi dengan syarat mengikuti progam tes deradikalisasi. Dia kini mendekam di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun setelah divonis lima tahun penjara.

Kalapas Klas IIB Pangkalan Bun Arief Gunawan menyampaikan, napi kasus teroris bisa mendapatkan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Syaratnya, yang bersangkutan harus lulus mengikuti program tes melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Yang pasti sebelum tes yang bersangkutan harus berkelakuan baik, rajin ke masjid dan lain sebagainya," ujar Arief, Senin (18/9).

Jika napi teroris ingin mendapatkan remisi, maka harus mendapatkan surat rekomendasi dari Lapas Klas IIB Pangkalan Bun yang mengusulkan ke BNPT. Napi kasus terorisme tersebut bisa mendapatkan haknya sebagai napi.

"Harus menjalani 2/3 dari masa tahanan, kalau untuk pembinaan ada tahapan hingga setengah masa tahanan," terangnya.

Arief menjelaskan, napi teroris tersebut tidak akan diistimewakan, karena jika diistimewakan akan berdampak kepada napi yang lain. Napi tersebut dibiarkan menjalani masa tahanan untuk mengenal lingkungan sekitarnya.

"Kita coba dulu dan bersama-sama yang lainnya, setelah mengenal lingkungan kami sertakan dalam kegiatan. Kalau untuk ahklak nanti kita akan bekerjasama Kemenag," pungkasnya. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers