KUALA KURUN – Pengelolaan keuangan negara/daerah harus dikelola dengan tertib dan transparan. Ini dilakukan untuk menghindari adanya sanksi hukum, baik pidana, perdata, dan administrasi.
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) dalam sosialisasi pelaporan bantuan operasional sekolah (BOS) secara online kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama (MKKS) se-Kecamatan Kurun.
”Ini merupakan permintaan dari UPTD Disdikbud Kecamatan Kurun yang menginginkan kejaksaan memberikan pembekalan kepala sekolah (kepsek), baik SD maupun SMP, terutama menyangkut masalah penyelenggaraan keuangan negara/daerah, dan tindak pidana korupsi,” kata Kajari Gumas Koswara, Rabu (20/9).
Materi yang disampaikan, lanjutnya, mengenai aturan hukum, tata cara pengelolaan keuangan negara/daerah, serta tindak pidananya. Dengan demikian, seluruh kepsek dapat memahami apabila penggunaan anggaran disalahgunakan, akan ada efek hukum yang diberikan.
”Kami ingin seluruh kepsek mengetahui pengelolaan keuangan negara/daerah, khususnya dana BOS untuk digunakan sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan,” tuturnya.
Dia mengatakan, Kejari Gumas juga selalu terbuka dan siap apabila ada dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), BUMN, BUMD, dan lainnya yang meminta untuk diberikan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan uang negara dan akibatnya.
”Lebih baik dihindari, daripada nantinya dilakukan penindakan. Jangan sampai terjadi perbuatan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Sejauh ini, tambah dia, dari Kejari Gumas belum ada yang menangani penyalahgunaan dana BOS. Diharapkan jangan sampai terjadi. Kepsek harus selalu menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan.
”Belum ada kasus hukum yang kita tangani, terkait penyalahgunaan dana BOS tersebut,” tandasnya. (arm/ign)