SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 21 September 2017 11:52
Ini Ancaman Hukuman bagi Pembunuh Bidan Dinie
ASP tersangka pembunuh bidan Dinie Prasetani.(DOK. RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN -  ASP terancam hukuman seumur hidup. Dia dijerat pasal 340 KUHP setelah disangka membunuh bidan Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dinie Prasetyani (27).

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menyampaikan, tersangka pembunuhan bidan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka telah mengaku merencanakan pembunuhan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, palu dan pisau yang digunakan ASP untuk menghabisi kekasihnya tersebut telah dipersiapkannya dari rumah.   "Palu dan pisau yang digunakan untuk membunuh sudah disiapkan tersangka," ungkapnya.

Hingga saat ini anggota Polres Kobar masih mencari palu dan pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa kekasihnya. Kedua barang bukti tersebut telah dibuang oleh tersangka.

"Sementara alat bukti palu dan pisau masih dalam pencarian, akan tetapi cangkul untuk mengubur korban di tepi sungai sudah kita temukan," katanya.  

Pembunuhan terhadap Dinie Prasetyani (27) ini dipicu oleh rasa cemburu. ASP gelap mata setelah Dinie menyudahi hubungan asmara dengannya lantaran orang tua tidak menyetujuinya.

ASP lantas mengambil palu kemudian memukulkan tepat di kepala korban dan juga menusukan dada korban dengan pisau hingga meninggal dunia. Setelah Dinie meninggal dunia, ASP mengambil terpal untuk membungkus korban dan mengangkat ke belakang rumahnya dan menyeret ke pinggir sungai.

Jasad korban yang sudah dalam keadaan terbungkus terpal kemudian diangkat ke sampan, lalu dibawa ke seberang sungai. Kemudian ASP mengambil cangkul dan mengubur korban di pinggiran sungai.

Setelah selesai, ASP kembali lagi ke rumah korban, membersihkan percikan darah yang tersisa di rumah korban untuk menghilangkan jejak. Setelah itu dia mengambil barang yang ada di rumah korban. Setelah mengunci rumah korban, dia kabur.

Setelah hampir sebulan setengah, ASP diringkus di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan ini pun mengkonfirmasi identitas kerangka yang ditemukan warga di pinggir Sungai Arut Senin (4/9) lalu.  (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers