SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 21 September 2017 11:54
Lagi Asik Main HP eh...Ditangkap..
NARKOBA: Pelaku Tono pengedar dextro bersama barang bukti saat diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Kobar.(Kasatres Narkoba Polres Kobar for RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus pengedar pil dextro di barak di Jalan Ahmad Yani, Gang Junju, RT.23 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Selasa (19/9) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menuturkan, setelah mendapatkan informasi tindak pidana narkoba, anggota Satres Narkoba Polres Kobar melaksanakan penyelidikan di Jalan Ahmad Yani Gang Junju RT. 23 Kelurahan Baru. 

"Saat kita ke sana, mendapati beberapa orang sedang bermain judi domino, serta mendapati Tono Supriatna sedang asik bermain handphone," ujar Kariatmono, Rabu (20/9). 

Pihaknya melakukan penggeledahan di barak tersebut dan menemukan barang bukti 185 butir pil dextro, 1 unit handphone merek Nokia, 1 jaket warna abu-abu dan 1 buah bekas bungkus obat zenith di dalam kamar Tono.

"Selanjutnya kita bawa pelaku dan saksi ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk penyelidikan," tukasnya.

Tiga orang saksi yang kedapatan bermain judi domino telah diserahkan ke Reskrim untuk proses hukum dengan barang bukti uang sebesar Rp 31 ribu. Sedangkan pengedar dextro akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pelaku ini pekerjaannya buruh, saat kita gerebek dia keasikan main handphone," pungkasnya. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers