PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kobar bakal menertibkan bangunan yang ada di atas parit, khususnya di dalam kota. Keberadaan bangunan di atas parit, selain melanggar aturan juga bakal membuat lingkungan menjadi kumuh.
Menurut Bupati Kobar Hj Nurhidayah, untuk menciptakan kota Pangkalan Bun yang rapi, bukan hanya harus bebas dari sampah saja. Namun bangunan yang didirikan juga tidak boleh menyalahi aturan. Seperti halnya, bangunan yang didirikan masyarakat di atas parit atau drainase itu, ditegaskannya jelas menyalahi aturan. Hal ini banyak ditemuinya di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
"Saat ini kami mengharap masyarakat yang telah membangun bangunan di atas parit baik itu untuk toko dan sebagainya agar dibongkar. Karena bangunan tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan," tegasnya.
Nurhidayah menyampaikan, jika tetap membandel dengan mendirikan bangunan di atas parit pemkab tidak segan untuk menertibkan bangunan tersebut. Karena adanya bangunan juga membuat kawasan kota menjadi kumuh.
"Adanya bangunan di atas parit ini juga menyulitkan untuk membersihkan sampah dan lumpur. Sehingga ke depan memang harus ditertibkan. Namun alangkah baiknya jiwa warga yang membongkar sendiri," imbuhnya.
Setiap tahun, tambah Nurhidayah, untuk drainase atau parit itu harus dilakukan pembersihan baik itu dari sampah, rumput mau pun lumpur agar saluran air lancar. Jika ada bangunan di atasnya maka kesulitan untuk dibersihkan.
"Kami sebenarnya tidak ingin menganggu usaha masyarakat, asalkan masyarakat tidak menyalahi aturan. Membuat bangunan permanen itu boleh-boleh saja, asalkan tidak di atas parit atau drainase,"pungkasnya. (rin/gus)