MUARA TEWEH – Sebuah truk bernomor polisi DA 9914 A bermuatan kayu terperosok ke dalam parit di Jalan Kapten Piere Tandean, tepatnya di dekat kantor Polres Batara. Pantauan Radar Sampit di lapangan, jalan disamping Kantor Polres tersebut tertutup lantaran terhalang oleh truk bermutan kayu tersebut.
Kabag Ops Polres Batara, Yudha Patie Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Benito H Sik mengatakan, bahwa truk bermutan kayu tersebut diamankan Sabtu (23/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, tepatnya di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. Saat itu anggota kepolisian melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), dan menemukan satu unit truk Merk Hyno Lohan warna hijau dengan Nopol DA 9914 AU.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaanya ternyata membawa kayu olahan yang diduga Jenis Balau sebanyak kurang lebih 10 kubik.
“Anggota lalu menanyakan kepada pelaku, dan ternyata kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” ujar Kompol Yudha Patie Sik, Minggu (24/9).
Selanjutnya, truk bermuatan kayu tersebut dibawa ke Mapolres Batara untuk diamankan. Namun saat diperjalanan menuju ke Mapolrek Batara ban mobil truk sebelah kiri terperosok ke dalam parit. Sementara Kasat Reskrim, AKP Benito H Sik menambahkan, bahwa truk yang terperosok ini akan dievakuasi dengan menggunakan alat berat.
“Evakuasi truk nantinya menggunakan alat berat. Saat ini kita masih menunggu alat berat perusahaan milik Mitra Pembangunan untuk mengangkat mobil truk ini sehingga bisa kembali ke jalan,” ujarnya.
Kasus ini sekarang masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Batara. “Saat ini masih dalam penyelidikan, nanti akan kita sampaikan ke media,” ujarnya. (viv/vin)