KUALA KURUN – Sebagai fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menyelesaikan pembahasan 15 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan pertama tahun 2016 sampai tahun 2017.
”Sebanyak 15 raperda sudah kita bahas selama satu tahun ini. Dari keseluruhan, dua di antaranya merupakan raperda inisiatif DPRD, yakni tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal,” kata Ketua DPRD Gumas H Gumer, Rabu (4/10).
Pembahasan substansi Raperda tersebut, kata dia, dilakukan secara seksama dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga menghasilkan kebijakan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
”Kami (DPRD Gumas, Red) juga secara kritis dan konstruktif mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan di segala bidang, demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan,” tuturnya.
Selain fungsi legislasi, lanjutnya, DPRD Gumas juga mempunyai fungsi anggaran, yakni menganalisa dan memonitor program dan kegiatan dalam APBD yang sedang berjalan, sebagai masukan dalam membuat perencanaan anggaran daerah tahun berikut dan kebijakannya.
”Dalam menganalisa dan monitor setiap program, kita lakukan dengan melakukan kunker ke dapil yang dilakukan pada masa reses. Saat itu, kita mendengarkan aspirasi dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, tambah dia, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, yang bertugas mengawasi setiap kebijakan yang dihasilkan pemerintah, dalam upaya pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kita juga terus mendorong pemerintah untuk senantiasa menindaklanjuti secara cepat rekomendasi yang disampaikan DPRD atas isu-isu atau masalah-masalah yang ditemukan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” pungkasnya. (arm/ign)