KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, yang membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
”Setelah melalui pembahasan, struktur APBD Perubahan Tahun 2017, yakni pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1.060.434.576.840,00, setelah perubahan Rp 1.102.561.510.483,68. Artinya, berkurang Rp 42.126.933.643,68. Sedangkan belanja sebelum perubahan Rp 1.074.040.210.938,00, setelah perubahan Rp 1.139.626.127.888,35, artinya bertambah sebesar Rp 65.221.916.950,35,” kata juru bicara (jubir) Fraksi PDIP Elvi Esi, Rabu (4/10).
Agar pendapatan daerah ini semakin bertambah, semua dinas, badan, kantor yang memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) diminta memaksimalkan pendapatannya sesuai target. Selain itu, proyek yang sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan baik, selesai tepat waktu, dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
”Terkait Raperda APBD Perubahan Tahun 2017, kita menyetujui untuk disahkan menjadi Perda,” tuturnya.
Sementara itu, jubir Fraksi Golkar Helfrit Tiong menyatakan setuju Raperda APBD Perubahan 2017 disahkan menjadi perda. Namun, berdasarkan pembahasan antara DPRD dengan tim anggaran Pemkab Gumas, kebanyakan SOPD tidak banyak mengalami perubahan jumlah anggaran. Hanya ada beberapa program yang perlu penyesuaian nilai belanja yang disesuaikan dengan Perbup dan Perda Tahun 2017.
”Sebagian lagi ada perubahan untuk menyelesaikan program kegiatan dan hanya ada beberapa SOPD yang melakukan tambahan anggaran untuk menyelesaikan program kegiatan lanjutan yang belum selesai hingga triwulan III,” tuturnya.
Jubir Fraksi Partai Demokrat Ristawati T Alang sepakat disahkannya Raperda APBD 2017. ”Kita berharap, perda yang sudah disahkan ini berkualitas dan berpihak kepada masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Fraksi NasDem melalui Sekretaris Evandi dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia (F-GPI) dengan jubir Rodi A Dohong mengatakan, fraksi mereka menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Gumas. (arm/ign)