KUALA KURUN – Sebanyak 1.460 kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diserahkan kepada seluruh pegawai pemerintah yang bukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunung Mas (Gumas).
”Kita serahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.460 pegawai pemerintah non-ASN, yang berasal dari 42 SOPD di lingkungan Pemkab Gumas,” kata Kepala BPJS Cabang Palangka Raya Ahmad Edi Komaruddin, Kamis (5/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Saat ini, Pemkab Gumas mengikutkan seluruh pegawai pemerintah non-ASN ke dalam dua program, yakni JKK dan JKM.
”Apabila dihitung berdasarkan besaran upah minimum kabupaten (UMK), yakni Rp 2.263.333, maka setiap peserta hanya membayar iuran sebesar Rp 12.222 per tenaga kerja untuk satu bulan,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, keikutsertaan seluruh pegawai pemerintah non-ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh banyak manfaat perlindungan. Di samping itu, memberikan rasa aman, sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
”Kita berharap seluruh pekerja di Gumas, termasuk swasta, mau ikut menjadi peserta pada BPJS Ketenagakerjaan. Program ini pun tidak akan berjalan seperti yang diharapkan tanpa dukungan dan komitmen dari pemangku kepentingan, yaitu pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat,” ujarnya. (arm/ign)