KUALA KURUN – Pemeliharaan dan pembinaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengayomi serta memberikan rasa aman, keadilan, kebebasan, dan jaminan kepastian hukum kepada setiap individu.
Hal itu disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunung Mas (Gumas) pada sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
”Agar pembinaan kerukunan umat beragama terus terjaga meningkat, peran tokoh agama, adat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan. Ini akan menjadi modal berharga menjamin kesinambungan pembangunan daerah,” kata Tasa, Jumat (6/10).
Dalam melaksanakan pembinaan tersebut, lanjut dia, masyarakat hendaknya selalu mengedepankan prinsip keadilan, kerukunan, dan keharmonisan, sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila dapat segera terwujud.
”Kita juga harus mampu mendorong pembinaan kerukunan antarumat beragama, sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati, dalam semangat kemajemukan melalui dialog dan kerja nyata,” tuturnya.
Dia berharap para pendeta, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, terus memberikan siraman rohani kepada seluruh warga, dalam rangka menghadapi suasana di kehidupan masyarakat yang semakin kompleks saat ini.
”Siraman rohani sangat diperlukan untuk memberikan kesejukan kepada masyarakat, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas Tahun 2018,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Yuriansi mengatakan, sosialisasi bertujuan menyatukan persepsi tentang perlunya kerukunan antarumat beragama dan memfasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan dialog aktif bersama anggotanya dan tokoh keagamaan. (arm/ign)