KUALA KURUN – Langkah Polsek Rungan membubarkan judi dadu gurak berbuah pengeroyokan. Kapolsek Rungan Iptu Sugianto dan dua anggotanya dipukuli bandar dagur. Kapolsek mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman botol miras, sedangkan dua orang anggotanya memar di bagian punggung karena dipukul kayu balok.
Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK mengatakan, pengeroyokan yang terjadi Selasa (17/11), sekitar pukul 22.30 WIB itu, berawal saat dikeluarkannya surat izin keramaian untuk acara pernikahan salah satu warga di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan. Dalam isi surat tersebut, keramaian boleh dilaksanakan, tidak boleh digelar perjudian dan miras.
Menurut Premos, saat izin diterbitkan, Kapolsek mempunyai kewajiban mengecek lokasi yang diberikan izin keramaian. Ternyata imbauan itu tidak digubris. Dagur tetap digelar. Karena melanggar izin, akhirnya Kapolsek bersama tujuh anggotanya berusaha menahan para pemain dan bandar dagur dengan barang buktinya.
”Saat dilakukan penangkapan, tiba-tiba sekelompok orang yang bermain judi, memukul Kapolsek dari belakang menggunakan botol miras. Kemudian dua anggota polsek juga dipukul menggunakan balok kayu. Mendapat perlawanan, anggota yang lain mengeluarkan satu kali tembakan dan akhirnya mereka membubarkan diri,” kata Premos, Kamis (19/11).
Premos menduga pelaku pengeroyokan sudah mempersiapkan diri menghalangi upaya Kapolsek. Dari berbagai informasi, aparat sudah mengantongi beberapa nama provokator yang memprovokasi. Diperkirakan, pelaku melarikan diri ke daerah Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan ada juga yang ke Palangka Raya.
”Saat ini, tim kita sudah melakukan pengejaran dan saya yakinkan mudah-mudahan dalam seminggu ini kita akan menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.
Sebelum pelaksanaan acara pernikahan, lanjutnya, perangkat adat dan desa sudah naik ke atas panggung untuk mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi dan minum miras. Namun, hal tersebut tidak digubris.
”Sebenarnya masyarakat sekitar kejadian tidak mendukung aktivitas judi dan miras ini. Tapi, ada saja sekelompok orang yang tetap ngotot bermain judi dan miras di acara perkawinan tersebut,” katanya.
Dia menegaskan, pelaku yang masih dalam pengejaran, akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan Bersama di Muka Umum. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
”Mereka kita kenakan pasal berlapis, karena melakukan aktivitas perjudian dan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian,” tuturnya. (arm/ign)