SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 11 Oktober 2017 16:29
Arisan Online, LJ Ditangkap dan Jadi Tersangka
TEGASKAN: Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedy Prasetyo menegaskan penetapan satu tersangka penipuan berkedok arisan investasi.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan investasi terus didalami kepolisian. Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng kini telah mengamankan LJ selaku perantara peserta dengan bandar besar di Banjarmasin. Ia dibekuk di sebuah lokasi dan sudah ditahan.

Wanita beralamat di Jalan Mendawai itu dikenakan pasal penipuan dan terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 379 huruf A. Ancaman kurungan empat tahun penjara. Namun belum ada pernyataan rinci dari kepolisian atas pengungkapan tersebut. Termasuk apakah LJ menjadi “pintu masuk” menjerat anak pejabat tinggi Kalteng yang disebut-sebut terlibat.

”Kita memang sudah amankan satu, sudah ditahan dan berstatus tersangka. Ini masih dikembangkan ke Banjarmasin,” ungkap Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedy Prasetyo, Selasa (10/10).

Apakah masih ada tersangka lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam pengumpulan dana tersebut? ”Nantilah Dirkrimum saja menjelaskan karena masih dikembangkan, biar nanti digelar dan diinformasikan bagaimana hal lain menyangkut persoalan tersebut,” tutup Perwira Menengah Polri ini.

Sementara itu, saat beberapa awak media melakukan konfirmasi atas status tersangka LJ dalam dugaan penipuan berkedok arisan investasi, Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prastyoko yang sudah ditunggu hingga dua jam hanya berlalu dan tidak memberikan komentar rinci. Ia hanya mengiyakan LJ ditahan di Mapolda Kalteng.

”Iya ditahan,” ujarnya sambil masuk ke mobil dengan alasan ada pertemuan bersama di kantor gubernur.

Sebelumnya, Ignatius menyebutkan wanita berinisial LJ jadi terlapor terkait kasus penipuan tersebut. Sudah 11 saksi pelapor diperiksa. Arisan online itu menyebar dengan sistem broadcast messages dari BBM. Jika membayarkan uang Rp5 Juta maka beberapa hari kedepan keuntungan akan dibayarkan sebesar Rp9,5 juta, itu tergantung investasi dan tidak ada standar keuntungan. Artinya bisa dapat berapa saja.

Transaksi pembayaran dilakukan secara tunai dengan bukti kwitansi. Transaksi di Jalan Mendawai, ada pula di Jalan Husni Thamrin Palangka Raya. Dan arisan itu memiliki jaringan di Banjarmasin serta tidak menutup kemungkinan berada di beberapa kabupaten di Kalteng. (daq/dwi)

 


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers