PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan investasi terus didalami kepolisian. Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng kini telah mengamankan LJ selaku perantara peserta dengan bandar besar di Banjarmasin. Ia dibekuk di sebuah lokasi dan sudah ditahan.
Wanita beralamat di Jalan Mendawai itu dikenakan pasal penipuan dan terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 379 huruf A. Ancaman kurungan empat tahun penjara. Namun belum ada pernyataan rinci dari kepolisian atas pengungkapan tersebut. Termasuk apakah LJ menjadi “pintu masuk” menjerat anak pejabat tinggi Kalteng yang disebut-sebut terlibat.
”Kita memang sudah amankan satu, sudah ditahan dan berstatus tersangka. Ini masih dikembangkan ke Banjarmasin,” ungkap Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedy Prasetyo, Selasa (10/10).
Apakah masih ada tersangka lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam pengumpulan dana tersebut? ”Nantilah Dirkrimum saja menjelaskan karena masih dikembangkan, biar nanti digelar dan diinformasikan bagaimana hal lain menyangkut persoalan tersebut,” tutup Perwira Menengah Polri ini.
Sementara itu, saat beberapa awak media melakukan konfirmasi atas status tersangka LJ dalam dugaan penipuan berkedok arisan investasi, Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prastyoko yang sudah ditunggu hingga dua jam hanya berlalu dan tidak memberikan komentar rinci. Ia hanya mengiyakan LJ ditahan di Mapolda Kalteng.
”Iya ditahan,” ujarnya sambil masuk ke mobil dengan alasan ada pertemuan bersama di kantor gubernur.
Sebelumnya, Ignatius menyebutkan wanita berinisial LJ jadi terlapor terkait kasus penipuan tersebut. Sudah 11 saksi pelapor diperiksa. Arisan online itu menyebar dengan sistem broadcast messages dari BBM. Jika membayarkan uang Rp5 Juta maka beberapa hari kedepan keuntungan akan dibayarkan sebesar Rp9,5 juta, itu tergantung investasi dan tidak ada standar keuntungan. Artinya bisa dapat berapa saja.
Transaksi pembayaran dilakukan secara tunai dengan bukti kwitansi. Transaksi di Jalan Mendawai, ada pula di Jalan Husni Thamrin Palangka Raya. Dan arisan itu memiliki jaringan di Banjarmasin serta tidak menutup kemungkinan berada di beberapa kabupaten di Kalteng. (daq/dwi)