SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 11 Oktober 2017 16:29
Arisan Online, LJ Ditangkap dan Jadi Tersangka
TEGASKAN: Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedy Prasetyo menegaskan penetapan satu tersangka penipuan berkedok arisan investasi.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan investasi terus didalami kepolisian. Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng kini telah mengamankan LJ selaku perantara peserta dengan bandar besar di Banjarmasin. Ia dibekuk di sebuah lokasi dan sudah ditahan.

Wanita beralamat di Jalan Mendawai itu dikenakan pasal penipuan dan terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 379 huruf A. Ancaman kurungan empat tahun penjara. Namun belum ada pernyataan rinci dari kepolisian atas pengungkapan tersebut. Termasuk apakah LJ menjadi “pintu masuk” menjerat anak pejabat tinggi Kalteng yang disebut-sebut terlibat.

”Kita memang sudah amankan satu, sudah ditahan dan berstatus tersangka. Ini masih dikembangkan ke Banjarmasin,” ungkap Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedy Prasetyo, Selasa (10/10).

Apakah masih ada tersangka lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam pengumpulan dana tersebut? ”Nantilah Dirkrimum saja menjelaskan karena masih dikembangkan, biar nanti digelar dan diinformasikan bagaimana hal lain menyangkut persoalan tersebut,” tutup Perwira Menengah Polri ini.

Sementara itu, saat beberapa awak media melakukan konfirmasi atas status tersangka LJ dalam dugaan penipuan berkedok arisan investasi, Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prastyoko yang sudah ditunggu hingga dua jam hanya berlalu dan tidak memberikan komentar rinci. Ia hanya mengiyakan LJ ditahan di Mapolda Kalteng.

”Iya ditahan,” ujarnya sambil masuk ke mobil dengan alasan ada pertemuan bersama di kantor gubernur.

Sebelumnya, Ignatius menyebutkan wanita berinisial LJ jadi terlapor terkait kasus penipuan tersebut. Sudah 11 saksi pelapor diperiksa. Arisan online itu menyebar dengan sistem broadcast messages dari BBM. Jika membayarkan uang Rp5 Juta maka beberapa hari kedepan keuntungan akan dibayarkan sebesar Rp9,5 juta, itu tergantung investasi dan tidak ada standar keuntungan. Artinya bisa dapat berapa saja.

Transaksi pembayaran dilakukan secara tunai dengan bukti kwitansi. Transaksi di Jalan Mendawai, ada pula di Jalan Husni Thamrin Palangka Raya. Dan arisan itu memiliki jaringan di Banjarmasin serta tidak menutup kemungkinan berada di beberapa kabupaten di Kalteng. (daq/dwi)

 


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers