KUALA KURUN – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah ini, harus diawasi Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Distranakop dan UMKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Instansi terkait harus selalu melakukan pengawasan, bukan hanya terhadap TKA yang dipekerjakan, tapi juga kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut,” kata anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, Kamis (19/10).
Menurut dia, pengawasan terhadap perusahaan tersebut perlu dilakukan, agar nantinya mereka tidak secara sembarangan mempekerjakan TKA. Selain itu, perusahaan juga diminta melaporkan keberadaan TKA dan menyerahkan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMPA).
”Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini dengan mempekerjakan TKA, wajib melaporkan keberadaan mereka ke instansi terkait. Mereka (perusahaan, Red) harus bersikap kooperatif,” tegas politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Sejauh ini, lanjut dia, PT SKS Listrik Kalimantan (SLK) di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan dan PT SUS di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu yang paling banyak mempekerjakan TKA. Mayoritas merupakan TKA dari Tiongkok.
”Sesuai dengan keinginan Bupati Gumas, kita juga menginginkan instansi terkait tersebut turun langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distranakop dan UMKM Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan, khusus di PT SKS Listrik Kalimantan (SLK), berdasarkan data yang masuk pada 9 Oktober 2017, ada 65 orang melaporkan keberadaannya dan menyerahkan dokumen IMPA.
”Kalau di PT SUS sampai sekarang belum pernah melaporkan keberadaan TKA dan IMPA. Kita pun beberapa kali telah melayangkan surat, namun belum mendapat tanggapan,” pungkasnya. (arm/ign)