SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 21 Oktober 2017 09:59
Tidak Sesuai harapan, Perda Harus Berlaku Universal
KAYU: Warga Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei menyesalkan aktivitas pembalakkan kayu ukuran kecil oleh salah satu perusahaan HPH di Katingan.(WARGA TUMBANG MANGGU FOR RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Sejumlah produk hukum yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) di Kabupaten Katingan tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan kadang, penerapannya tersandung masalah lantaran tidak sesuai dengan kondisi maupun kebutuhan masyarakat.

Pengamat hukum dan politik Katingan H Muhammad Yahya menuturkan, tidak sedikit implementasi perda yang menemui jalan buntu ketika diterapkan langsung ke lapangan. Sebab, dalam prosesnya, banyak perda yang tidak berlandaskan atau berlaku secara universal dan jangka panjang.

”Contoh paling dekat adalah Perda Hotel dan Restoran. Perda ini sangat spesifik sekali, karena hanya diterapkan pada hotel dan restoran saja. Padahal, faktanya, hampir sebagian besar masih berupa warung-warung makan dan losmen saja. Benar jangka panjang, tapi tidak bersifat universal," ungkapnya, Jumat (20/10).

Perda tersebut ternyata juga diterapkan untuk warung, rumah makan, maupun usaha sejenis. Padahal, usaha yang dijalankan masyarakat kelas kecil dan menengah yang notabene tidak mengandalkan manajemen profesional.

”Inilah yang kadang-kadang melupakan aspek teknis pelaksanaan dan pada akhirnya sulit dilaksanakan oleh instansi bersangkutan," ujar mantan anggota DPRD Katingan ini.

Hal itu membuktikan bahwa aturan dalam perda tersebut tidak bisa diterapkan secara konsekuen. Akhirnya, malah menjadi bumerang lantaran banyak memuat regulasi yang berpotensi menjadi sumber kelemahan hukum.

”Dalam teori Moller tentang sosiologi hukum, untuk membuat sebuah perda, prasyaratnya harus berlaku universal. Artinya, pemberlakukannya secara umum. Tidak membedakan ras, suku, agama, golongan kaum elit maupun masyarakat kelas menengah ke bawah," tegasnya.

Kedua, timpalnya, perda haruslah berlaku secara jangka panjang. Artinya, pihak-pihak berkepentingan harus mempunyai arah atau terkaan jangka panjang terhadap eksistensi maupun pemberlakuan regulasi daerah tersebut.

”Perda dibuat bukan untuk kepentingan satu atau dua bulan saja, tapi sepanjang masa. Kalau kita ingin membuat perda, harus dipikirkan secara matang. Karena aturan ini untuk masyarakat, sedangkan kondisi masyarakat itu sangat kompleks," katanya.

Penyandang gelar doktor ini mengharapkan anggota DPRD, agar saat menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) juga melibatkan masyarakat.

”Kalau memang sudah final, baru dilakukan pembahasan. Dalam pembahasan itu pemilik rumah makan juga harus dilibatkan, karena untuk membuat perda suara mereka juga harus didengar," pungkasnya. (agg/ign)

 


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Dorong Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Tingkatkan Pemahaman Teknis Literasi Informasi

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Gunung Mas

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Pendidikan Pramuka untuk Pembinaan Karakter Pemuda

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menekankan…

Senin, 30 Juni 2025 17:29

Perkuat Peran Penyuluh Pertanian di Lapangan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:28

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:44

Tidak Ada Pergeseran dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers