SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 24 Oktober 2017 11:17
Penamaan Aset di Gumas Perlu Diatur Perda, Ini Sebabnya..
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Drs H Gumer

KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Drs H Gumer menilai, perlu adanya sebuah Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberian nama bangunan aset daerah, seperti bundaran, nama jalan dan fasilitas umum tertentu di daerah ini.

”Sangat perlu adanya perda terkait pemberian nama bundaran, nama jalan dan fasilitas umum tertentu. Untuk itu, kepada dinas terkait harus menginventarisasi jalan dan bundaran yang ada di Ibukota Gumas bahkan di kecamatan yang ada,” imbuhnya, Senin (23/10) pagi.

Gumer menuturkan, pemberian nama jalan, bundaran dan fasilitas umum tertentu di Gumas, dapat diusulkan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuka agama dan adat, keluarga/ahli waris, dan tokoh pejuang/masyarakat yang dianggap berjasa bagi daerah ini.

”Bagi nama jalan, jembatan dan fasilitas umum tertentu yang sudah memiliki nama, tidak mengalami pergantian atau perubahan, kecuali masyarakat menginginkan pergantian atau perubahan,” terangnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pemberian nama jalan, nama bundaran dan fasilitas umum tertentu di daerah ini memang harus ada, agar masyarakat dapat mengetahui, terlebih bagi masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke daerah ini.

”Pemberian nama jalan, bundaran dan fasilitas umum tertentu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini harus ada, untuk memudahkan masyarakat kita menyebut dan mempromosikannya ke luar,” pungkas Gumer. (arm/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers