KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Drs H Gumer menilai, perlu adanya sebuah Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberian nama bangunan aset daerah, seperti bundaran, nama jalan dan fasilitas umum tertentu di daerah ini.
”Sangat perlu adanya perda terkait pemberian nama bundaran, nama jalan dan fasilitas umum tertentu. Untuk itu, kepada dinas terkait harus menginventarisasi jalan dan bundaran yang ada di Ibukota Gumas bahkan di kecamatan yang ada,” imbuhnya, Senin (23/10) pagi.
Gumer menuturkan, pemberian nama jalan, bundaran dan fasilitas umum tertentu di Gumas, dapat diusulkan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuka agama dan adat, keluarga/ahli waris, dan tokoh pejuang/masyarakat yang dianggap berjasa bagi daerah ini.
”Bagi nama jalan, jembatan dan fasilitas umum tertentu yang sudah memiliki nama, tidak mengalami pergantian atau perubahan, kecuali masyarakat menginginkan pergantian atau perubahan,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pemberian nama jalan, nama bundaran dan fasilitas umum tertentu di daerah ini memang harus ada, agar masyarakat dapat mengetahui, terlebih bagi masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke daerah ini.
”Pemberian nama jalan, bundaran dan fasilitas umum tertentu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini harus ada, untuk memudahkan masyarakat kita menyebut dan mempromosikannya ke luar,” pungkas Gumer. (arm/gus)