SAMPIT— Berbagai faktor pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan, terutama di pemerintahan. Namun, jika salah dalam pengelolaan dan tidak memahami aturan maka dapat berujung melakukan tindak pidana korupsi.
Maka itu, sebagai upaya pencegahan, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung ke daerah-daerah.
Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI Maruli Tua menyampaikan, upaya yang mereka lakukan (turun langsung ke daerah) sebagai salah satu usaha untuk mencegah terjadinya korupsi di tubuh pemerintahan di Kalimantan Tengah.
“Minimnya SDM dalam memahami aturan dan salah salam pengelolaan uang negara dapat berujung korupsi dan berurusan pada hukum,” jelas Maruli, saat melakukan sosialisasi di kantor Bupati Kotim, Senin (23/10) tadi.
Menurut Maruli, korupsi pada dasarnya bisa dicegah pada penggunaan APBD misalnya. Korupsi paling rawan terjadi pada saat mulai dari perencanaan, penganggaran sampai pengadaan. Sebab hulunya korupsi bermula dari hal tersebut jika dalam pengelolaan APBD.
Pentingnya peningkatan SDM dapat menjadi salah satu pencegahan terjadi korupsi, terlebih saat ini potensi korupsi dapat terjadi hingga ke wilayah desa, dengan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat yang dikelola oleh pihak desa. Sehingga jika tidak memiliki SDM yang mumpuni dan paham terhadap regulasi maka akan rawan terjadi potensi korupsi.
Kesepakatan pencegahan yang dilakukan Bupati Kotim dengan KPK RI, beberapa waktu lalu agar benar-benar serius dilaksanakan. Sehingga tidak ada lagi oknum pegawai di Pemkab Kotim yang menambah daftar panjang korupsi di daerah ini.
Sementara, Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri mengimbau, agar setiap pelatihan tentang masalah regulasi dan pemahaman masalah pengeloaan dana, agar benar-benar diikuti, sehingga dalam mengelola tidak terjadi kesalahan dan tidak melakukan korupsi.
“Pelatihan tentang pengelolaan harus benar-benar diikuti, sehingga tidak terjadi kesalahan, yang di kemudian hari dapat menjadi masalah,” pungkasnya. (dc/fm)