KASONGAN - Semua jenjang sekolah di Kabupaten Katingan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk dan alasan apapun, baik guna keperluan lembaga maupun organisasi komite.
Anggota DPRD Katingan Lan Tejul menuturkan, larangan tersebut berlaku mulai jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA. Sebab, Kabupaten Katingan telah menerapkan Perda Wajib Belajar 12 Tahun.
"Tidak ada lagi alasan pihak sekolah negeri memungut biaya sekolah kepada peserta didik. Karena tujuan perda tersebut untuk meringankan beban sekaligus memotivasi masyarakat agar mau bersekolah," tegasnya, Rabu (25/10).
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, Perda Wajib Belajar 12 Tahun merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan minimal masyarakat selama 12 tahun. Pembiayaannya berasal dari BOS dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Pendanaan daerah itu selalu masuk dalam APBD Katingan tiap tahunnya.
"Sektor pendidikan dan kesehatan adalah program prioritas pemerintah pusat. Sebab, kemiskinan menjadi salah satu permasalahan utama terhadap rendahnya tingkat pendidikan masyarakat Indonesia," bebernya.
Selain itu, Pemda Katingan juga selalu rutin menganggarkan pengadaan bantuan seragam sekolah kepada murid setiap tahun ajaran baru. Seragam gratis tersebut diserahkan sebanyak empat pasang, yakni putih merah bagi murid SD dan putih biru untuk pelajar SMP. Kemudian baju seragam batik, olahraga dan pramuka.
"Pengadaan seragam dianggarkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan Katingan setiap tahunnya. Mulai tahun 2017, khusus siswa SMA tidak lagi mendapat jatah. Karena wewenangnya sudah diambil alih Disdik Kalteng," bebernya.
Perda Wajib Belajar 12 Tahun di Katingan sudah menjadi hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat Katingan. Regulasi ini mulai diberlakukan sejak 2015 lalu untuk memberi jaminan pendidikan.
"Karena pemerintah daerah mewajibkan sekolah 12 tahun, maka di satu sisi pemerintah juga berkewajiban untuk memenuhi segala kebutuhannya, termasuk seragam," imbuh Lan Tejul.
Oleh sebab itu, dirinya mewanti-wanti agar semua sekolah di daerahnya jangan sampai melakukan pungutan, baik kepada siswa maupun orang tua.
"Kalau sampai terjadi, maka patut kita mempertanyakan kepada sekolah yang bersangkutan. Apa maksud dan tujuannya, padahal pelaksanaan proses belajar dan mengajar sudah dibiayai pemerintah semua," tegasnya.
Wakil rakyat dapil II Katingan ini mengajak, agar semua masyarakatnya turut mengawasi setiap aktivitas pungutan di sekolah, terutama sekolah yang berada di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Tujuannya agar mempersempit gerak oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri, terutama yang beralasan untuk pungutan ini dan itu. Upaya itu demi terwujudnya visi Katingan cerdas," pungkasnya. (agg/yit)