PANGKALAN BUN - Operasi Zebra Telabang 2017 akan dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 November. Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akan berburu pelanggar menggunakan sepeda motor, dilengkapi dengan kamera aksi.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra mengatakan, sasaran utama pihaknya adalah pelanggar roda dua dan roda empat. Pihaknya mengincar pengguna lampu strobo warna biru yang seharusnya hanya untuk polisi.
“Di situ kita akan tertibkan dan akan kami imbau untuk melepas lampu strobo,” ujar Asdini, Kamis (26/10).
Sasaran lainnya yakni pelanggar yang sifatnya berdampak kepada kecelakaan lalu lintas. Baik luka ringan, luka berat maupun yang meninggal dunia serta mengalami kerugian material.
“Jadi kami akan meminimalisir jumlah laka lantas pada operasi zebra ini,” katanya.
Tindakan yang dilakukan pertama adalah operasi penertiban kendaraan di simpang jalan dengan durasi yang singkat. Apabila durasi yang lama pada satu tempat, yang tertangkap hanya pelanggar yang kurang lihai atau tidak tahu tentang aturan.
“Yang kami incar di sini adalah pelanggar-pelanggar residivis artinya yang selalu melanggar tetapi tidak pernah tertangkap. Dengan cara hunting, jadi nanti seluruh anggota yang ditugaskan menertibkan kendaraan, kami akan perintahkan untuk menggunakan motor pada saat hunting,” tandasnya.
Ditambahkannya, hunting pelanggar menggunakan motor bertujuan bisa cepat mengamankan pelanggar yang tidak pernah tertangkap. Pihaknya juga akan menggunakan action camera pada helm guna mengantisipasi apabila terjadi peristiwa atau reaksi dari masyarakat yang berdampak kepada anggota Satlantas itu sendiri.
“Karena biasanya ada komplain-komplain yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Jadi kami menangkap untuk mengantisipasi adanya pelaku curanmor atau penadah dari curanmor,” tukasnya.
Dilanjutkannya, Operasi Zebra Telabang 2017 ini bersifat 80 persen penindakan dan 20 persen peneguran. “Pelanggar yang tidak mengakibatkan kecelakaan, pelanggaran kecil seperti spion cuma ada satu, lampu tidak menyala dan plat tidak dipasang, akan diberi teguran,” ujarnya.
Selain itu, Satlantas juga mengancam akan memberi tilang kepada truk yang bongkar muat di badan jalan. Tindakan ini menyusul adanya aduan dari masyarakat terkait aktivitas truk bongkar muat di badan Jalan Matnoor, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
”Kalau misalnya tidak mengindahkan ya terpaksa kami akan tilang kendaraannya yang parkir di situ, karena kami sudah melakukan upaya-upaya peringatan,” ujar Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, Kamis (26/10).
Penertiban masalah parkir menjadi ranah dinas perhubungan. Namun jika parkir sembarangan dan mengganggu lalu lintas, Satlantas bisa menilang. (jok/yit)