PALANGKA RAYA – Kepolisian Polda Kalteng memastikan Emil T Ades dan pria berinisial DN resmi menyandang status tersangka. Penetapan itu dilakukan usai keduanya ditangkap di kediaman masing-masing terkait kasus pembakaran tujuh Sekolah Dasar (SD) di Palangka Raya, yang juga melibatkan Yansen Binti, Ketua Gerdayak dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.
“Kita sudah tetapkan Em dan DN tersangka, sekarang ditahan di Mako Brimob Kepala Dua. Em berperan selaku coordinator aksi pembakaran dan Dn bersama kawan-kawannya yang membakar,” ungkap Wakapolda Kalteng Kombes Pol. Dr. Dedi PrasetyoM.Hum, M.Si, M.M, Senin (30/10).
Orang nomor dua di Polda Kalteng ini menegaskan Dn sudah mengakui membakar sekolah SDN I Palangka raya tepat di seberang markas Polda Kalteng. Sedangkan EM masih dalam pemeriksaan mendalam.
“Iya, untuk penangkapan terakhir jumat melakukan penangkapan dari bareskrim dan krimum dan polres Palangka Raya, tiga orang diamankan, perannya masih dalam pendalaman dan sudah menetapkan tersangka dua orang, Em dan DN,” tutur mantan Karo SDM Polda Kalteng tahun 2013 silam.
Dedi menerangkan DN membakar SDN I Palangka satu bersama beberapa temannya, sehingga kepolisian masih juga melakukan pengembangan ke pelaku lain.
“Em perannya membantu mengkoordinanir pelaksaan eksekusi, dengan dua orang ini hampir lengkap pelaku pembakaran di delapan sekolah dan sudah diamankan 12 orang,” tuturnya.
Ia menambahkan pelaku ditahan di mako Brimob Kelapa Dua dan saat ini dalam rangka proses pemeriksaan mendalam, sehingga diharapkan minggu-minggu ini akan dilimpahkan kekejaksaan.
“Saya tidak tahu dia tim sukses siapa kami hanya menilai proses perbuatan pidana dan prosedur hukum. Artinya siapapun yang terlibat danada bukti maka akan dilakukan tindakan tegas seperti yang sudah-sudah dilakukan kepolisian,” tegasnya.
Dedi menegaskan pula terkait pembakaran lain masih didalami dan kapolda Kalteng berjanji sebelum akhir tahun baik pembakaran SD, kantor gubernur dan KPU akan terungkap dan ada tersangka.
“Saat ini semua sudah terang. Memang ada pelaku lain tapi kami fokuskan 12 berkas dahulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Usai menetapkan sembilan tersangka, termasuk Yansen Binti, anggota DPRD Kalteng terkait kasus pembakaran tujuh SD diam-diam jajaran kepolisian ternyata terus memproses dugaan pelaku lain. Berdasarkan informasi, Bareskrim Mabes Polri kembali mengamankan seseorang berinisial ET di kediamannya Jalan Badak, Kamis (26/10) sekitar petang.
Selain itu mengamankan satu orang lain, berinisial HA, namun tidak diketahui dimana HA dibawa. Saat ini memang masih belum diketahui, apa peranan ET dan HA dalam kasus pembakaran sekolah tersebut hingga membuat tim Bareskrim datang untuk menjemput. Kini kasus ituterus dikembangkan kepolisian. (daq/vin)