PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sepasang kekasih di barak Jalan Rajawali RT. 22 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Senin (23/11) pukul 23.00 WIB.
Satpol PP bergerak setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada sepasang kekasih yang diduga sering mesum di kamar kos milik Pardi. Petugas langsung mengamankan pria berinisial TD, warga asal Semarang, dan VL, warga asal Sukamara.
Kasi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah mengatakan, pasangan tersebut tidak dapat menunjukan buku nikah ataupun kartu keluarga. Petugas pun mengamankannya ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita mendapat laporan dari warga sekitar situ yang curiga dengan kedua pasangan ini yang terbukti bukan suami istri," ucap Supiansyah, Selasa (24/11).
Berdasarkan keterangan sejoli ini kepada petugas, pasangan ini kumpul kebo selama 10 bulan terakhir atas dasar suka sama suka. Sang pria berjanji akan menikahi pasangannya secepatnya.
Menurut Supiansyah, kedua pelaku sudah diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Keduanya sudah dianggap meresahkan masyarakat dan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
"Kita berikan surat pernyataan untuk mereka agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Supiansyah.
Mengingat fenomena kumpul kebo sering marak akhir-akhir ini, Satpol PP Kobar berencana melakukan razia besar-besaran terhadap penghuni kamar kos di Pangkalan Bun sembari menunggu instruksi dari pemimpin daerah. (jok/yit)