PANGKALAN BUN - Berkas persyaratan yang diajukan partai politik (parpol) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka persiapan Pemilu Legislatif 2019 mendatang diduga ada yang asal comot untuk keanggotaannya. Terbukti terdapat Kartu Tanda Anggota (KTA) di sejumlah parpol yang ganda eksternal atau memiliki KTA di parpol satu namun juga terdaftar di parpol lain. Dari 14 parpol yang diverifikasi, ada sekitar 391 orang berkeanggotaan ganda tersebar di enam kecamatan.
Ketua KPU Kobar Hj Siti Wahidah mengatakan, KPU medatangi langsung yang bersangkutan kemudian dilakukan pengecekan dan klarifikasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memilih parpol mana.
”Ini adalah tahap penelitian administrasi, untuk yang dilakukan pengecekan langsung kepada yang bersangutan adalah yang terdapat ganda eksternal, kemudian yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota yang dibawah umur tetapi belum menikah, jumlahnya sekitar 391 orang diseluruh Kecamatan. Yang dicek ini adalah semua parpol yang memiliki kasus tersebut di atas,” jelas Wahidah kemarin (6/11).
Saat diklarifikasi di lapangan, ada beragam tanggapan. Ada yang mengaku tidak pernah sama sekali masuk dalam keanggotaan parpol, ada juga yang kader parpol satu tiba-tiba masuk dalam daftar anggota parpol lainnya. Sebagian juga ada yang bingung kenapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipegang pengurus parpol.
”Ada yang tidak pernah masuk ke parpol tetapi KTP-nya ada. Wargapun bingung, katanya bagaimana saya mau masuk parpol segala, saya hari-hari fokus kerja saja. Tidak mungkin saya ikut-ikut parpol, dari mana KTP itu dapat,” tiru Wahidah saat terjun ke lapangan.
Salah seorang Anggota DPRD Kobar Muhammad AR yang juga kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga masuk dalam daftar anggota Partai Garuda. Menurut Muhammad, dirinya juga heran padahal sudah nyata dirinya duduk di kursi dewan menggunakan Partai Gerindra, tetapi ternyata masih ada saja yang membawa namanya masuk dalam daftar parpol lain.
”Kita sudah membuat pernyataan kalau kita memang anggota dan merupakan kader Gerindra, bukan anggota Partai Garuda,” jelas Muhammad AR.
Komisioner KPU Kobar Dorprawati Siburian yang ditugasi melakukan penelitian adminitrasi di Kecamatan Pangkalan Banteng juga menemukan beberapa kasus KTA ganda eksternal yang dibantah oleh yang bersangkutan.
”Di Pangkalan Banteng juga sama ada beberapa kasus, ada juga yang status guru di KTP yang dimasukkan oleh salah satu parpol, tetapi setelah kita cek ternyata bukan guru tetapi petani. Ada juga yang KTA ganda ini saat diklarifikasi mengaku tidak merasa pernah menjadi anggota kedua parpol,” jelas Dorprawati.
Setiap klarifikasi dia mengaku telah melakukan dokumentasi serta meminta agar yang bersangkutan menandatangi surat peryaratan sehingga data klarifikasi benar-benar valid.
Ia mengaku berterimakasih kepada Plt Camat Pangkalan Banteng yang membantu dalam melakukan penelitian administrasi.
”Kalau di kota paling sulit, karena banyak yang tidak kenal antara satu dengan yang lain. Jika di desa mudah apalagi di Kecamatan Pangkalan Banteng dibantu dengan cara dikumpulkan semua kepala desa dan sekretarisnya sehingga memudahkan dalam melakukan pengecekan, hal ini lah yang membuat saya selesai lebih dulu dibanding dengan kecamatan lainnya,” ungkap Dorprawati.
Batas penelitian adminitrasi ini adalah sampai 15 November 2017. Tahap selanjutnya adalah penyampaian hasil penelitian administrasi kepada masing-masing parpol. (sam/yit)