KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer mengingkatkan seluruh kepala desa (kades) untuk tidak menyalahgunakan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
”Jangan sampai ada lagi kades yang terjerat hukum karena menyalahgunakan ADD dan DD. Apa yang menimpa mantan Kades Tumbang Pasangon tersebut merupakan pembelajaran bagi kades lainnya dalam penggunaan ADD dan DD,” tegas Gumer, Rabu (8/11).
Menurut dia, penggunaan ADD dan DD ada aturan hukum yang harus dipahami. Apabila setiap kades memahami itu, bisa dipastikan mereka tidak akan bermasalah dengan hukum. Jangan sampai penggunaan ADD dan DD hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
”Setiap kades mestinya taat dan memahami aturan. Pasalnya, saat ini pemantauan penggunaan DD dan ADD tersebut juga dilakukan lembaga lainnya, seperti KPK, BPKP, dan BPK,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui, dalam setiap kegiatan reses atau sosialisasi dan kunjungan ke desa, pihaknya selalu mengingatkan kades menggunakan DD dan ADD sesuai peruntukannya.
”Kami (DPRD Gumas, Red) selalu berpesan agar kades berhati-hati dalam penggunaan ADD dan DD. Jangan menyimpang dari aturan. Bekerjalah sesuai aturan,” ujarnya.
Dia akan selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri(Kejari) Gumas dalam memberantas penyalahgunaan ADD dan DD di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
”Apa yang telah dilakukan Kejari Gumas sangat kita dukung, karena perbuatan melanggar hukum, harus diproses dan ditindak tegas,” tandasnya. (arm/ign)