SAMPIT – Puluhan warga Desa Sungai Paring berhasil menangkap ular phyton sepanjang empat meter, Kamis (9/11). Ular tersebut sebelumnya diduga memangsa beberapa ternak milik warga setempat dan mengakibatkan keresahan sepekan terakhir.
Penangkapan ular itu berawal ketika warga bersama Bhabhinkamtibmas Desa Sungai Paring, Bripka Budi Hartono, dan puluhan anggota linmas melakukan baksi sosial berupa pembangunan dua rumah warga yang terkena musibah pada 2016 lalu. Di tengah kegiatan, saat hendak membersihkan lokasi, tiba-tiba salah satu anggota Linmas dikejutkan seekor ular yang sedang bersembunyi di dalam semak-semak.
”Salah satu anggota Linmas berteriak karena ada ular. Setelah itu puluhan warga langsung berdatangan dan bergegas menangkap ular tersebut," ujar Budi.
Penangkapan berjalan alot lantaran semak belukar yang terlalu lebat. Warga bahkan harus memangkas dulu semak-semak tersebut untuk memudahkan mereka memegang kepalanya agar tidak mematuk.
Setelah hampir tiga puluh menit warga berjibaku, mereka akhirnya dapat menangkap ular phyton itu. Menurut penuturan warga, sebelumnya mereka diresahkan dengan banyaknya keluhan pemilik ternak yang ayam peliharaannya berkurang.
Mereka bahkan sempat menduga hal itu perbuatan maling. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Cempaga, patroli digelar. Beberapa anggota linmas dan polisi menyisir beberapa titik lokasi yang dianggap rawan kejahatan.
”Sekitar sepekan terakhir, warga diresahkan karena banyak ayam yang berkurang. Dikira ada maling. Tapi setelah ada penangkapan ini, warga yakin beberapa ternak yang mati tersebut karena dimangsa ular," ujar Sodikin (43), warga setempat.
Setelah berhasil menangkap hewan melata itu, warga kemudian melakban mulut ular dan menaruhnya ke dalam karung, sebelum akhirnya dititipkan di rumah warga untuk diserahkan ke BKSDA Pos Sampit.
Kepala BKSDA Pos Sampit Muriansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi tangkapan warga dan berencana menyerahkannya pada BKSDA. Hal itu, menurut Muriasnyah, merupakan wujud kesadaran masyarakat terhadap keberadaan hewan yang dilindungi.
Meski begitu, pihaknya menilai hasil tangkapan warga bukanlah jenis satwa liar dilindungi. Namun, Muriansyah akan dengan senang hati menerima jika warga memberikannya untuk kemudian dilepaskan ke habitat asalnya.
”Ular phython jenisnya bermacam-macam. Kalau yang saya lihat di Cempaga itu termasuk jenis sanca kembang. Sanca kembang bukan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang. Kalau diserahkan ke BKSDA, akan kami terima. Setelah itu akan segera dilepasliarkan ke tempat/habitat yang lebih baik/semestinya," tegasnya. (ron/ign)