SAMPIT-Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun menyatakan bahwa program penyediaan pendidikan gratis hingga kini masih jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Terutama untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Diungkapkannya, janji program pendidikan gratis itu dimulai semenjak pemerintahan periode pertama Supian Hadi-M Taufiq Mukri (SAHATI).
”Semenjak jilid pertama disebutkan gratis. Namun dari zaman pertama sampai sekarang masih belum jelas,” ujarnya di tengah rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD Pemkab Kotim, Rabu (15/11) kemarin.
Rimbun juga mengungkapkan, pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah masih terjadi di Kotim, dan beberapa kali jadi keluhan dari orang tua murid. Padahal tegasnya, sudah jelas pungutan yang ditentukan besarannya sangat dilarang pemerintah.
Bukan itu saja, dalam rapat tersebut Politikus PDI Perjuangan ini juga menyentil posisi Kepala BPKAD Kotim, yang juga menjabat ketua komite salah satu sekolah. Tentunya yang bersangkutan kata Rimbun, paham dengan peraturan di sekolah. Tapi dirinya menyayangkan, pemahaman itu tidak berimplikasi baik dengan kebijakan anggaran dari pemerintah daerah, untuk sektor pendidikan.
”Pak Kusdinata itukan ketua komite sekolah, tentunya tahu bagaimana kondisi sekolah. Apalagi terkait pungutan liar yang dilarang itu. Sayangnya persoalan yang harusnya dipahami oleh pengelola keuangan daerah itu, belum ada implikasinya,”sebut Rimbun dengan lantang.
Dirinya juga menegaskan, soal zonasi sekolah harus jadi perhatian Pemkab Kotim. Bukan malah sebaliknya. Sebab lanjutnya, orang dari kampung yang mau sekolah ke kota akan kesulitan. Padahal semangat sekolah ke kota itu untuk mendapatkan fasilitas yang memadai.
“Nah kalau fasilitasnya belum memadai tapi zonasi sudah diberlakukan, apakah itu adil? Contohnya mereka yang dari Desa Sebabi sana, ingin juga merasakan bangku sekolah yang fasilitasnya lengkap di kota. Artinya pemerintah daerah harus menyama-ratakan semua faislitas pendidikan, baik itu di sekolah dasar atau sekolah menengah pertama, yang jadi tanggungjawab pemerintah kabupaten,” pungkas Rimbun.(ang/gus)