SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 17 November 2017 17:10
AWASSSSS!!! Elpiji 3 Kg Tak Boleh Dijual Sembarangan
SUBSIDI: Salah satu Pangkalan Gas Elpiji Subsidi 3 kilogram di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mengancam akan mempidanakan pengelola pangkalan yang menjual elpiji subsidi kepada warung. Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap warung yang berani menjual elpiji subsidi 3 kilogram. 

Lurah Baru Muhammad Ramlan menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh ketua RT untuk mendata warga kurang mampu. Ini sebagai tindak lanjut hasil rapat dengan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah beberapa waktu lalu.

”Setelah disampaikan hasil pendataan, akan kita digodok lagi di kecamatan sampai kepada Pemkab Kobar,” ujar Ramlan, Kamis (16/11) usai rapat dengan ketua RT kemarin.

Mulai 1 Desember 2017, bakal diberlakukan pengambilan elpiji subsidi menggunakan kartu kendali. Selain itu, setiap pangkalan juga harus dibatasi kuotanya, agar tidak ada lagi tumpang tindih untuk pelayanan kepada warga.

”Supaya masyarakat kurang mampu betul-betul menerima elpiji tersebut,” tandasnya.

Selama ini masih banyak warga kurang mampu tidak mendapatkan jatah gas elpiji subsidi karena banyak pangkalan yang menjual kepada pihak lain, seperti warung kelontongan.

”Untuk kedepan itu tidak ada lagi, apabila ditemukan di warung akan ditindak oleh petugas gabungan, diambil dan akan diproses hukum pidana. Pangkalan yang menjual ke warung tersebut akan ditutup,” tegasnya.

Ramlan menerangkan, kuota gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kelurahan Baru belum terdata semua. Pihaknya baru mendapatkan dua agen elpiji dan akan mencari agen lagi agar dapat memenuhi kuota lebih dari 10 ribu tabung gas.

”Kebutuhannya bisa lebih dari 10 ribu tabung gas, untuk itu kita data kembali, yang jelas kita menyesuaikan kuota dan prioritas yang paling susah ekonominya, kemudian agak lumayan hidupnya baru kemudian perekonomian agak menengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menjelaskan, tim gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kobar akan mulai menindak agen, pangkalan, dan warung yang tidak menaati aturan. Tindakan akan dimulai 1 Desember 2017 mendatang.

”Yang pasti jika menjual di atas HET bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas Tri.

Seperti diketahui, bahwa terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan distribusi elpiji subsidi 3 kilogram sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kilogram. (jok/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers