SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 18 November 2017 08:35
Perlu Regulasi untuk Mendongkrak PAD Kotim
Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo

SAMPIT-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih dianggap belum tergali makismal.  Menurut Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, kendalanya adalah belum adanya regulasi yang diterbitkan khusus untuk mendongkrak PAD.

 Regulasi itu menurutnya bisa berupa peraturan bupati (Perbup), apabila tidak memungkinkan untuk diterbitkan Peraturan Daerah (Perda). 

”Paling tidak perbupnya bisa segera diterbitkan. Dan  itu akan jadi dasar serta acuan dalam pemungutan pajak dan retribusi di dalam daerah. Sebab selama ini pajak dan retribusi saya anggap sangat kurang untuk ditingkatkan,”kata Handoyo j Wibowo.

 Bahkan lanjutnya, dalam komposisi struktur  Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018, angka PAD dipatok  hanya berkisar RP 212 miliar. Diakuinya angka itu sudah sesuai dengan target di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun demikian, Handoyo menegaskan angka itu bisa saja ditingkatkan lagi dengan melihat kondisi di lapangan. 

Politikus Demokrat ini juga mengingatkan, Pemkab Kotim harus hati-hati terutama berkaitan dengan penerapan pungutan, karena bisa berurusan dengan hukum melalui tim sapu bersih pungutan liar (Saber-Pungli).

 ”Makanya kalau sudah dituangkan melalui regulasi, secepatnya kita konsultasikan. Ketika itu dianggap melanggar, maka bisa direvisi. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya,  itu justru disayangkan, kita tidak bisa memaksimalkan potensi dan peluang peningkatan PAD tersebut,”pungkas Handoyo.

 Diketahui, beberapa waktu lalu pihak eksekutif  Pemkab Kotim sudah mengusulkan agar dibahas Raperda tentang pajak dan retribusi. Namun, pembahasan itu tertunda karena banyaknya agenda lain di DPRD. Latara belakang itulah, Ketua Komisi I ini mengatakan eksekutif bisa membuat Perbup saja dan tanpa harus mengusulkan Perda, untuk dasar hukum penarikan pajak daerah dan retribusi tersebut. (ang/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers