SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 18 November 2017 08:35
Perlu Regulasi untuk Mendongkrak PAD Kotim
Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo

SAMPIT-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih dianggap belum tergali makismal.  Menurut Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, kendalanya adalah belum adanya regulasi yang diterbitkan khusus untuk mendongkrak PAD.

 Regulasi itu menurutnya bisa berupa peraturan bupati (Perbup), apabila tidak memungkinkan untuk diterbitkan Peraturan Daerah (Perda). 

”Paling tidak perbupnya bisa segera diterbitkan. Dan  itu akan jadi dasar serta acuan dalam pemungutan pajak dan retribusi di dalam daerah. Sebab selama ini pajak dan retribusi saya anggap sangat kurang untuk ditingkatkan,”kata Handoyo j Wibowo.

 Bahkan lanjutnya, dalam komposisi struktur  Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018, angka PAD dipatok  hanya berkisar RP 212 miliar. Diakuinya angka itu sudah sesuai dengan target di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun demikian, Handoyo menegaskan angka itu bisa saja ditingkatkan lagi dengan melihat kondisi di lapangan. 

Politikus Demokrat ini juga mengingatkan, Pemkab Kotim harus hati-hati terutama berkaitan dengan penerapan pungutan, karena bisa berurusan dengan hukum melalui tim sapu bersih pungutan liar (Saber-Pungli).

 ”Makanya kalau sudah dituangkan melalui regulasi, secepatnya kita konsultasikan. Ketika itu dianggap melanggar, maka bisa direvisi. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya,  itu justru disayangkan, kita tidak bisa memaksimalkan potensi dan peluang peningkatan PAD tersebut,”pungkas Handoyo.

 Diketahui, beberapa waktu lalu pihak eksekutif  Pemkab Kotim sudah mengusulkan agar dibahas Raperda tentang pajak dan retribusi. Namun, pembahasan itu tertunda karena banyaknya agenda lain di DPRD. Latara belakang itulah, Ketua Komisi I ini mengatakan eksekutif bisa membuat Perbup saja dan tanpa harus mengusulkan Perda, untuk dasar hukum penarikan pajak daerah dan retribusi tersebut. (ang/gus)

 

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers