SAMPIT-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih dianggap belum tergali makismal. Menurut Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, kendalanya adalah belum adanya regulasi yang diterbitkan khusus untuk mendongkrak PAD.
Regulasi itu menurutnya bisa berupa peraturan bupati (Perbup), apabila tidak memungkinkan untuk diterbitkan Peraturan Daerah (Perda).
”Paling tidak perbupnya bisa segera diterbitkan. Dan itu akan jadi dasar serta acuan dalam pemungutan pajak dan retribusi di dalam daerah. Sebab selama ini pajak dan retribusi saya anggap sangat kurang untuk ditingkatkan,”kata Handoyo j Wibowo.
Bahkan lanjutnya, dalam komposisi struktur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018, angka PAD dipatok hanya berkisar RP 212 miliar. Diakuinya angka itu sudah sesuai dengan target di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun demikian, Handoyo menegaskan angka itu bisa saja ditingkatkan lagi dengan melihat kondisi di lapangan.
Politikus Demokrat ini juga mengingatkan, Pemkab Kotim harus hati-hati terutama berkaitan dengan penerapan pungutan, karena bisa berurusan dengan hukum melalui tim sapu bersih pungutan liar (Saber-Pungli).
”Makanya kalau sudah dituangkan melalui regulasi, secepatnya kita konsultasikan. Ketika itu dianggap melanggar, maka bisa direvisi. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya, itu justru disayangkan, kita tidak bisa memaksimalkan potensi dan peluang peningkatan PAD tersebut,”pungkas Handoyo.
Diketahui, beberapa waktu lalu pihak eksekutif Pemkab Kotim sudah mengusulkan agar dibahas Raperda tentang pajak dan retribusi. Namun, pembahasan itu tertunda karena banyaknya agenda lain di DPRD. Latara belakang itulah, Ketua Komisi I ini mengatakan eksekutif bisa membuat Perbup saja dan tanpa harus mengusulkan Perda, untuk dasar hukum penarikan pajak daerah dan retribusi tersebut. (ang/gus)