SAMPIT – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi Kelas II sampit mulai 17 November 2017 mengeluarkan inovasi baru untuk mempermudah pelayanan paspor bagi masyarakat Sampit dan sekitarnya. Kini, antrean permohonan paspor bisa diakses secara online.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon bisa mengisi data yang diperlukan, kemudian mendapatkan hari dan waktu yang ditentukan oleh sistem imigrasi tentang pengurusan paspor di kantor imigrasi yang bersangkutan.
”Caranya, dengan mengunduh aplikasi bernama ’Antrian Paspor' dari Google Playstore,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sampit Bambang Casmani, Senin (20/11).
Menurut Bambang, saat menerima kunjungan Manajemen Radar Sampit yang dipimpin Manager Iklan Fafan Rinaldi berserta rombongan di kantornya, sistem permohonan antrean pasport online bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan nomor antrean berdasarkan jadwal yang sudah dipilih tanpa harus mengantre lebih awal di Kantor Imigrasi Kelas II sampit.
”Jadi, masyarakat tidak perlu antre dari pagi. Kasihan masyarakat, apalagi mereka yang datang dari luar daerah,” ujar Bambang.
Untuk diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sampit meliputi 6 kabupaten, yaitu Kotawaringin timur, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.
Sistem tersebut dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka mendukung arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien dan efektif di kantor Imigrasi Kelas II Sampit sejak 17 November 2017. (im/adv)