PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar. Pemkab Kobar tak segan membawa ke jalur hukum, jika terbukti ada pungli.
Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, dirinya tidak bakal berhenti mengingatkan semua sekolah di Kabupaten Kobar, agar tidak melakukan pungutan liar atau pungli kepada siswa dengan dalih sumbangan. Sebab, pungli ini sangat jelas melanggar aturan.
”Saya tegaskan kembali bahwa pungutan liar kepada siswa-siswi di sekolah tanpa aturan yang jelas tidak diperbolehkan. Sehingga sekolah jangan seenaknya melakukan pungutan,” kata Bupati Kobar Nurhidayah.
Bahkan, untuk melakukan pungutan yang kecil pun harus disepakati bersama termasuk melibatkan komite dan kalau masih ragu untuk berkonsultasi kepada Dinas Pendisikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar. Karena Bupati tidak mengharapkan kasus pungli terjadi di Kobar.
”Saya tidak mengharapkan adanya kasus pungli. Sekarang ini banyak masyarakat yang pintar. Sehingga jangan sekali-sekali melakukan pungli,” harapnya.
Pemkab Kobar terus melakukan evaluasi terhadap dunia pendidikan. Mengingat kasus pungli juga sempat terjadi di salah satu SMP Negeri di Pangkalan Bun yang sempat heboh.
”Kasus yang pernah terjadi menjadi salah satu contoh agar ke depan menjadi pembelajaran bagi sekolah lain,” ujarnya.
Untuk pembangunan gedung sekolah, imbuhnya, itu urusan pemerintah. Sehingga jangan dijadikan dalih oleh sekolah untuk melakukan pungutan liar.
Pemkab Kobar juga memberikan seragam gratis yang nantinya tidak boleh diperjualbelikan disekolah. Hal ini upaya untuk menghindari pungli disekolah.
”Program seragam gratis mulai diterapkan Pemkab Kobar tahun 2018 mendatang. Sehingga ke depan tidak dijadikan alasan sekolah untuk melakukan pungutan. Serta kami bakal membawa ke jalur hukum,” pungkasnya. (rin/oes)