SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 Desember 2017 13:15
MUSNAH!!! Obat Daftar G Dibakar, Sabu Dilarutkan
PEMUSNAHAN: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar saat memusnahkan barang bukti di Mapolres Palangka Raya, Selasa (5/12). (FOTO: DODI /RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA Jajaran Polres Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat daftar G. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam deterjen langsung oleh Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar bersama unsur muspida lain di halaman Mapolres Palangka Raya, Selasa (5/12).

Kapolres mengatakan pemusnahan tersebut merupakan salah satu prosedur hukum dan wujud nyata tindakan tegas kepolisian dalam memberantas narkotika maupun obat daftar G di wilayah hukum Polres Palangka Raya.

”Ini BB dari berbagai tersangka baik sabu atau pil setan alias Zenit dan Somadril,” ungkap Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo dan kepala BNN Kota Palangka Raya M Soejai’i, Selasa (5/12) saat menggelar rilis pemusnahan barang.

Dijelaskannya, barang bukti narkotika itu dari Andi Fitriansyah alias Ifit (33) warga Jalan Jenjang dan Fauzi Rahman Aziz alias Uji (24) warga Jalan Baban.Dari mereka diamankan barang bukti dua paket sabu, dua lembar tissue dan uang tunai Rp 950 ribu.

Kemudian, dari tangkapan lain pada Rabu 30 Agustus, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Mahir Mahar Km 16  didepan Polsek Sebagau. Tersangka Syamsudin Noor alias Udin, barang bukti 2.000 keping atau 20.000 butir somadril.

Lalu, 21 Oktober pukul 16.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut depan Pol Polisi Lalu Lintas Km 38. Tersangka Ujiyanor alias Uji  dan Cunit alias Bapak Sela, barang bukti tujuh paket seberat 38,73 gram. Kemudian, Minggu 18 September sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Arah Tumbang Talaken KM 1, Kelurahan Bukit Tunggal.

Tangkapan itu mengamankan tersangka Fandi Ahmad alias Pandi, Alfianor Vikri alias Alfi dan Sarbani alias Bani. Barang bukti dua paket sabu seberat 9,19 gram. Lalu, Sabtu 2 Desembera pukul 12.00 WIB, Ronny Ramadhani alias Ronny (34) warga Jalan Dr Murjani.

Barbuk dari Ronny sebanyak 63 butir obat daftar G jenis zenith dan uang tunai Rp 227 ribu.Terakhir Komar Romadhan (24) warga Jalan Dr Murjani Gang Rahayu. Barang bukti disita 68 butir zenith dan uang tunai Rp 950 ribu.Seluruh barang haram itu dibakar dan dilarutkan, walau ada sedikit disisihkan untuk ditampilkan dalam persidangan nantinya.

Kapolres menambahkan untuk pelaku narkotika dikenakan pasal 112 UURI Nomor 35  tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan pengedar obat daftar G dijerat pasal 197 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman 15 tahun penjara.

”Kita sudah komitmen untuk menjerat pelaku pengursak bangsa ini dengan jeratan ancaman tertinggi. Saya berharap dengan tindakan tegas ini kita bisa menekan peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

Perwira Menengah Polri ini menegaskan agar masyarakat turut berperan serta untuk bersama-sama memberantas peredaran obat daftar G dan narkotika. Ia juga minta masyarakat memberikan informasi bilamana mengetahui ada kegiatan negatif tersebut agar bisa ditindaklanjuti.

”Penangkapan ini juga hasil info masyarakat, kedepan saya harap bisa lebih. Jadi laporkan bilamana ada tahu, jangan kuatir saksi akan dilindungi sesuai perintah undang-undang,” pungkas RK Siregar. (daq/vin)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Senin, 05 Mei 2025 15:59

Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Senin, 05 Mei 2025 15:58

Kehadiran Nakes di Pelosok Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers