SAMPIT– Pembenahan izin dan operasional investasi di sektor kehutanan di Kotim dirasa harus melibatkan institusi tinggi, seperti Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK). Sebab, selama ini pemerintah daerah dianggap lemah dalam hal itu.
Perusahaan dinilai memiliki modal dan kekukatan sangat besar untuk dihadapi pemerintah setingkat kabupaten. Sehingga tak jarang oknum yang berkepentingan menekan pejabat daerah untuk melegalkan usaha perkebunan.
Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur mendukung adanya kerjasama dengan KPK untuk membenahi perizinan di daerah itu. Apalagi selama ini pemkab sudah memiliki tim audit. Sayangnya, tim ini belum menunjukan kinerja yang menyakinkan. Akhirnya selama 2 tahun berjalan ini, hasilnya belum jelas
”Memang harus dibenahi, tapi Pemkab Kotim sudah membenahi mulai beberapa lalu belum kunjung ada hasil yang signifikan. Dengan adanya kerja sama dengan KPK ini, kami harapkan perusahaan nakal itu bisa patuh dan tunduk sesuai aturan,” kata Rudianur, Rabu (6/12).
Dengan terlibatnya KPK dalam menertibkan perizinan perusahaan sawit, diharapkan bisa mengungkap persoalan dan pelanggaran di sektor investasi perkebunan. Dia sepakat kegiatan perkebunan ilegal di Kotim sebelumnya dengan adanya audit itu bisa dilegalkan.
”Kalau memang tidak bisa ditoleransi kita harapkan lahan yang di luar kawasan izin itu bisa digunakan untuk pemerintah daerah terutama dikelola oleh BUMD yang mana hasilnya nanti untuk PAD Kotim. Saat ini kita kan gencar-gencarnya mencari sumber pendanaan dalam daerah,” tegas dia .
Rudianur menilai, pemerintah daerah terkesan tidak berdaya menghadapi oknum investor tersebut. Bahkan masalah semacam itu sudah bukan rahasia lagi. Konflik sektor agraria di Kotim ini sulit diselesaikan karena tidak hanya dari satu sisi saja. Selain karena adanya perusahaan nakal yang menggarap tidak sesuai dengan ketentuan, juga karena adanya ulah oknum masyarakat.
”Makanya dari itu konflik agraria dengan masyarakat tidak pernah selesai, lantaran perusahaan terkadang melakukan penggarapan di luar izin yang diberikan pemerintah daerah,” ucapnya.(ang/oes)