SAMPIT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak dan mengidentifikasi aset milik Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang itu bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Artinya, orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung itu terancam dimiskinkan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penelusuran aset dan harta kekayaan dalam bentuk lain yang berhubungan dengan Supian Hadi akan dilakukan. Hal itu akan memakan waktu yang cukup lama.
”Prosesnya akan panjang, karena kami perlu menghitung kerugian negara dan lain-lain bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya, Sabtu (2/2).
Berdasarkan data awal, KPK sejauh ini menemukan barang dan uang milik Supian Hadi yang diduga kuat diperoleh dari praktik korupsi. Barang itu berupa mobil Toyota Land Cruiser (Rp 710 juta), mobil Hummer H3 (Rp1, 35 miliar), dan uang senilai Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.
Harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi itu, membuka peluang bagi KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Itu semua tergantung hasil penyidikan. Kalau misalnya kami menemukan ada aliran dana yang mengarah untuk dikaburkan dan dipakai untuk kepentingan lain serta melibatkan banyak pihak, kemungkinannya bisa saja (penerapan pasal TPPU),” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai konferensi pers penetapan tersangka, Jumat (1/2) lalu.
KPK sebelumnya menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di Kotim tahun 2010-2012. Dia diduga menerima suap dari penerbitan izin tambang ilegal dengan total sebesar Rp 2,56 miliar. Akibat perbuatannya, negara juga dirugikan hingga Rp 5,8 triliun.
Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian IUP terhadap tiga perusahaan.
Adapun tiga perusahaan itu, yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Masing-masing perizinan itu diberikan pada tahun 2010 hingga 2012.
Perlu Didalami
Status tersangka Supian Hadi masih perlu pendalaman. Selain untuk melihat seberapa jauh keterlibatannya dalam dugaan kasus yang membelitnya, hal tersebut juga untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengamat hukum Donny Laseduw mengatakan, masih ada proses hukum yang akan dilalui pascapenetapan status tersangka bupati dua periode tersebut. Mulai dari keterlibatannya hingga perhitungan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 5,8 triliun.
”Memang sekarang statusnya sudah tersangka. Namun, yang nanti menyatakan bersalah atau tidak tentu dari lembaga peradilan. Jadi, sekarang jangan dulu ’menjatuhkan palu’ bahwa benar Bupati Supian Hadi bersalah, karena itu ada prosesnya di pengadilan,” tegasnya.
Soal kemungkinan keterlibatan pihak lain, Donny belum bisa memprediksi, karena harus menunggu penyidikan dari KPK. Meski demikian, jika melihat kasus serupa yang sudah ditangani KPK, jarang berhenti pada satu tersangka. Artinya, ada pihak lain yang akan terseret.
”Kasus seperti itu banyak. Orang yang kelihatannya diam-diam saja, ternyata dijemput KPK karena terlibat kasus dan dijadikan tersangka juga. Itu sebagai contoh saja,” ucapnya.
Lebih lanjut Donny mengatakan, penetapan kasus tersangka juga harus disikapi partai pengusung untuk mempersiapkan pelaksana tugas yang nantinya menduduki jabatan Bupati Kotim. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktikan kepala daerah yang berstatus tersangka sampai ada putusan hukum yang mengikat.
Partai pengusung harus memikirkan langkah ke depan agar roda pemerintahan tidak terhambat hanya karena bupati tersangkut masalah hukum.
”Kalau dinonaktifkan, mau tidak mau Wakil Bupati Kotim sementara memegang jabatan bupati. Partai pengusung harus mengusulkan ke DPRD untuk mengisi jabatan sementara waktu, karena biasanya Kemendagri langsung mengambil tindakan terhadap kepala daerah yang jadi tersangka dalam kasus apa pun,” pungkasnya.(sla/sho/dc/ign)