PULANG PISAU – Pemkab Pulang Pisau diminta segera mempercepat penyelesaian tata batas. Baik tata batas antardesa maupun antarkabupaten. Hal itu penting untuk mempermudah penyelesaian sengketa tanah yang saat ini banyak terjadi. Selain itu, dengan kejelasan tata batas, pemilik lahan lebih leluasa mengolah tanahnya tanpa kesulitan membuat surat menyurat tanda kepemilikan tanah.
”Selama ini masalah sengketa tanah sering sekali terjadi. Bahkan, terkait pencaplokan antara milik masyarakat oleh perusahaan juga sudah diselesaikan lantaran tata batas yang belum jelas ini. Untuk itu, kami mendorong dinas terkait segera memprioritaskan penyelesaian tata batas, baik antardesa maupun antarkecamatan dan kabupaten," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pulpis Ahmad Fadli Rahman.
Fadli menuturkan, untuk mempercepat penyelesaian tata batas. Aparat desa, kecamatan, dan dinas harus saling bersinergi. Khususnya dalam melakukan pendekatan pada kawasan yang dianggap terjadi masalah. Dalam Rancangan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan ( RTRWK), daerah sering mengacu pada tata batas yang ada.
”Penyusunan RTRWK bahkan sedikit banyak berpedoman dengan tata batas. Untuk itulah, kami minta penyelesaian bisa dilakukan dengan cermat. Duduk satu meja dan sesegera mungkin," tandasnya. (ds/ign)