PANGKALAN BUN - Dorongan pemekaran baik Kecamatan maupun desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus menguat, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk yang dianggap sudah mumpuni membuat wacana ini dianggap mendesak.
Tahun ini, berkas pengajuan pemekaran wilayah yang sudah masuk antara lain adalah Kelurahan Baru yang akan memekarkan menjadi dua desa, kemudian Kelurahan Mendawai memekarkan satu desa, kemudian Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng menjadi tiga desa, Desa Pandu Senjaya menjadi dua desa.
"Sementara dua desa dan dua Kelurahan yang masuk, dan harapan kita bisa segera terealisasi," jelas Kabag Tata Pemerintahan Setda Kobar, Rodi Iskandar, Rabu (20/12) kemarin.
Selain rencana pemekaran kelurahan dan desa tersebut, Pemkab Kobar juga memiliki skenario pemekaran kecamatan melalui penataan desa. Di tahun 2018 mendatang, lanjut Rodi, tahapannya akan dilakukan studi kelayakan harapannya di tahun 2019 bisa terealisasi.
Disinggung soal moratorium pemekaran, menurut Rodi sampai saat ini belum dicabut tetapi bunyinya pada saat itu sampai ada Gubernur definitif. Saat ini sudah ada Gubernur definitif apakah moratorium sudah otomatis tidak berlaku pihaknya masih mengikuti prosedur sesuai tahapan.
Terpisah, Ketua Panitia Pembentukan Desa Natai Palingkau dan Desa Muara Baru, dari Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Muhammad Ikhsan mengatakan, secara data dan syarat Kelurahan Baru sangat layak untuk dimekarkan.
Ia menyebutkan jumlah penduduk di Kelurahan Baru mencapai 23.759 Ribu data pada tahun 2015. Sementara untuk mekar menjadi sebuah desa minimal hanya butuh 300 Kepala Keluarga (KK).
Menurut Ikhsan perkembangan terakhir terkait pengajuan pemekaran dua desa tersebut diminta melengkapi berkas yang sebelumnya sudah dikirim ke Pemerintah Kabupaten Kobar.
"Kita diminta melengkapi berkas perihal pemekaran ini, berkas ini untuk melengkapi berkas sebelumnya yang mungkin dianggap harus di update seperti jumlah terbaru jumlah penduduk misalnya. Karena pengajuan kita update jumlah penduduk sudah tiga tahun lalu sudah pasti jauh berubah,” tutur Ikhsan.
Sekadar diketahui luas wilayah Kelurahan Baru adalah 7.920 hektare kemudian jumlah Rukun Tetangga (RT) sampai 34 jadi sudah dianggap sangat mencukupi untuk segera dimekarkan.
Sesuai rencana ada dua Desa yang sudah diajukan, yakni Desa Natai Palingkau dan Desa Muara Baru.
Untuk Desa Natai Palingkau akan mencakup wilayah Natai arahan, komplek Palingkau, Pangkalan Lima dan daerah sekitarnya. Kemudian untuk Desa Muara Baru akan meliputi Dusun Tatas, dan Bungur. (sam/fm)