SAMPIT - Sebanyak 168 kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beserta para perangkat desa, terus dibekali dengan pemahaman mengenai penggunaan Dana Desa dan menghindari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seperti baru-baru tadi, pembekalan tersebut diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim, Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kotim, Polres Kotim.
Materi dalam pembekalan tersebut antara lain tentang pengelolaan dana desa, pengeloaan alokasi dana desa, materi peraturan bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja desa, serta peraturan bupati tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala DPMD Kotim, Redy Setiawan menjelaskan pembekalan ini dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Ditegaskannya, kepala desa wajib mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah kabupaten. Tujuannya agar memiliki wawasan dan pengetahuan tentang desa.
"Materi yang dibahas menyangkut anggaran dana desa, alokasi dana desa, peraturan bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja desa, serta peraturan bupati tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," terangnya.
Kemudian narasumber dari Polres Kotim, menurut Redy memberikan materi peran serta Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), yang ditugaskan Polri untuk membimbing dan membina kepala desa. Sementara dari Kejaksaan Negeri Kotim, memberikan materi mengenai cara-cara menerapkan anggaran pelaksanaan pembangunan agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi.
"Ini sangat dibutuhkan teman-teman di desa, karena saat ini cukup genting, terutama di masa transisi pemerintahan desa dan dana desa. Selain itu karena ada 77 kepala desa kita yang baru dan perlu bekali dengan manajemen desa, serta penyelesaiannya dan kerja sama dengan perangkat desa," papar Redy.
Sementara itu Wakil Bupati Kotim, M Taufiq Mukri dihadapan ratusan kepala desa dikegiatan itu berpesan, bahwa kepala desa harus siap melayani masyarakat. Selain itu ditegaskannya, perangkat desa agar melibatkan semua elemen masyarakat desa dan selalu berkoordinasi baik itu dengan pemerintahan kecamatan mau pun kabupaten, dalam mengelola desa.
”Kades juga harus bisa mengenali kondisi sosial masyarakatnya, dengan menggali potensi desa yang ada sehingga ekonomi masyarakat bisa tumbuh dan berkembang. Serta mampu menjadikan desa swakarya, hingga desa swasembada,” pungkasnya. (ang/gus)