SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 22 Desember 2017 15:14
Kasus Kekerasan di Kotim Meningkat
BERFOTO BERSAMA: Ketua P2TP2A Kotim Forisni Aprilista (kemeja oren tengah) berfoto bersama dalam kegiatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kotawaringin Timur.(DESI WULADARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT— Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur terus meningkat dari tahun ke tahun.  Ini berdasarkan data yang dimiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kotim.

Ketua P2TP2A Kotim Forisni Aprilista merasa, penting untuk meningkatkan kemampuan dan sumber daya manusia (SDM) anggotanya terkait pemahaman terhadap aturan untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang trennya cenderung meningkat.

”Pada dasarnya kasus kekerasan terhadap  perempuan dana anak ini bagaikan gunung es, terlihat sedikit di permukaan padahal tumbuh dan mengakar di bawah tidak terungkap ke permukaan,” jelasnya, Kamis (21/12).

Fakta ini mulai terungkap setelah P2TP2A terbentuk. Sebelumnya, diyakini pasti banyak juga kasus yang terjadi, namun para korban tidak memiliki tempat untuk mengadu dan mencari perlindungan untuk menyelesaikan permasalahan.

”Dengan adanya P2TP2A dan mulai tersosialisasi maka para korban mulai berani mengadu dan meminta pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan mereka, sehingga dari tahun-ke tahun jumlahnya meningkat, karena para korban sudah berani mengungkapkan kasus yang mereka hadapi terkait kekerasan,” ujarnya.

Berdasarkan data tahun 2016 tercatat 33 kasus, tahun 2017 hingga Desember ini meningkat menjadi 38 kasus. Setiap kasus memiliki perlakuan yang berbeda-beda, tergantung permasalahannya, sehingga setiap kasus yang masuk harus diteliti dan dipelajari permasalahannya dari berbagai sudut pandang.

”Jika kasus rumah tangga, kami selalu menyarankan untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahannya dengan baik. Tidak pernah kami menyarankan untuk perceraian,” terangnya.

Untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak juga dilihat bagaimana kasusnya, jika masih dalam katagori perkelahian maka akan dicarikan solusi secara kekeluargaan. Namun, jika kekerasan seksual terhadap anak dilakukan orang dewasa apalagi orang dekatnya, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

”Untuk kekerasan seksual tidak ada ampun, pasti akan diproses secara hukum. Sebab kejadian tersebut pasti akan membawa dampak besar untuk korban sehingga harus serius di proses secara hukum,” tegasnya.

Untuk itulah peningkatan SDM dan kemampuan anggota P2TP2A harus ditingkatkan, sehingga dalam menangani setiap kasus yang masuk dapat lebih teliti dan memahami aturan hukum yang berlaku. Sehingga setiap kasus yang didampingi selalu mendapatkan hasil akhir yang terbaik. (dc/oes)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers