KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung J Bangas mengingatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU), agar segera memberi tanda peringatan terhadap jalan yang mengalami rusak, khususnya di dalam Kota Kuala Kurun.
”Pemberian tanda peringatan pada jalan yang rusak seperti berlobang harus dilakukan, demi menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Itu wajib dilakukan, aturannya jelas,” tegas Untung kepada Radar Sampit, Jumat (22/12) pagi.
Menurut dia, perbaikan ruas jalan khusus untuk dalam Kota Kuala Kurun akan dilakukan pada 2018 mendatang. Sembari menunggu perbaikannya, instansi terkait diminta untuk memasang tanda peringatan di jalan yang rusak. Apa lagi, saat ini hujan masih terjadi di wilayah Kabupaten Gumas.
”Hujan menyebabkan jalan berlubang tertutupi air, sehingga rawan menyebabkan pengendara terkecoh, karena berpikir jalan itu mulus padahal berlubang, dan akhirnya mengalami kecelakaan saat melintas,” tuturnya.
Dia menuturkan, pemberian tanda peringatan wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan, khususnya pengendara roda dua. Tanda tersebut diharapkan dapat mengingatkan para pengendara bahwa mereka akan melintasi jalan yang rusak.
”Dengan demikian, kewaspadaan harus lebih ditingkatkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan,” terang Politisi Partai Demokrat ini.
Dia menambahkan, dalam pemberian tanda peringatan jalan rusak tersebut, jangan hanya dipasang di dalam Kota Kuala Kurun, namun juga di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang mengalami kerusakan.
”Kalau ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun kan kewenangan provinsi. Mereka juga harus memperhatikan hal ini,” tandasnya. (arm/oes)