KUALA KURUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta kepada seluruh peserta didik yang tidak mampu, namun belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), agar segera mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan terdekat, sehingga nantinya mereka mendapatkan layanan pendidikan.
”Keberadaan KIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin, agar tetap mendapat layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal,” ucap Kepala Disdikbud Kabupaten Gumas Agung SE melalui Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) Disdikbud Novyan Gerhana, belum lama ini.
Melalui program ini, kata dia, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Disamping itu, juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tak langsung.
”KIP ini sebagai penanda atau identitas, yang memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap satu orang peserta didik hanya berhak mendapatkan satu KIP,” terangnya.
Nantinya, lanjut dia, apabila ada peserta didik kurang mampu namun belum menerima KIP, maka yang bersangkutan dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat.
”Apabila belum memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dahulu, agar dapat melengkapi syarat pendaftaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk tahun 2017 ini, sebanyak 1.737 peserta didik Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gumas yang mendapatkan KIP. Penggunaan dana tersebut harus untuk membantu biaya pribadi, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
“Jangan sampai dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitan dengan kegiatan belajar. Itu menyalahi aturan dan bisa saja kita tarik kembali KIP tersebut,” tandasnya. (arm/oes)