SAMPIT— Pemkab Kotim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, mulai serius membatasi masuknya kendaraan berat dengan tinggi mendominasi di dalam Kota Sampit. Salah satunya dengan memasang palang rangka besi pembatas ketinggian kendaraan, khususnya untuk truk di persimpangan jalan HM Arsyad-Pelita, Sampit.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlian Noor menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna membatasi ketinggian muatan truk saat masuk ke dalam kota. Sebab tegasnya, jalan di dalam Kota Sampit hanya mampu menahan beban armada maksimal panjang 9 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 3,5 meter.
”Tiang pembatas tersebut saat ini baru terpasang di tiga arah jalan, yakni di simpang empat Jalan HM Arsyad – Pelita. Diharapakan keberadaan tiang pembatas ini dapat membantu menertibkan truk-truk yang sering melanggar aturan muatan truk,”imbuhnya, Rabu (27/12).
Selain untuk pembatas ketinggian, muatan tiang tersebut nantinya juga akan dipasangi lampu petunjuk lalu lintas. Selain itu, juga bisa dikomersialkan untuk papan reklame iklan produk. Sehingga akan menghasilkan pendapatan daerah dan berfungsi untuk pengatur lalu lintas.
”Jalan di Kotim ini masuk masih katagori kelas III, sehingga hanya mampu menaham beban sekitar delapan ton. Jika lebih dari itu, maka akan membuat umur jalan semakin pendek dan cepat mengalami kerusakan,” pungkas Fadlian Noor.
Ditambahkannya, terobosan pemasangan tiang pembatas muatan tersebut juga merupakan hasil kajian pihaknya, bersama konsultan dan pemerintah pusat. Jika hasilnya positif, maka akan dipasang juga di beberapa perempatan jalan yang rawan diterobos truk dengan kelebihan muatan. (dc/gus)