SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 29 Desember 2017 15:49
RAPBD Tahun 2018 Disahkan
TERIMA : Bupati Gumas Arton S Dohong menerima draf RAPBD Tahun 2018 dari Ketua DPRD H Gumer, yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gumas, pada Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017, Kamis (28/12).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 akhirnya ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017.

”Untuk APBD Kabupaten Gumas tahun 2018, rincian pendapatan berjumlah Rp 1.170.839.364.639,10, dan belanja sebesar Rp 1.174.939.364.639,10. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp 4.100.000.000,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gumas, Kamis (28/12).

Dia menuturkan, dalam pembahasan Raperda APBD 2018 ini, proses demi proses yang telah dilalui antara legislatif dan eksekutif. Ini tentunya menggambarkan sinergitas yang baik antara keduanya, dalam kedudukan yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

”Dengan ditetapkannya Raperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018 ini merupakan suatu prestasi yang menggembirakan. Kami atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif,” ujarnya.

Dia mengakui, dalam penyusunan APBD 2018 tersebut, pembahasan selalu berdasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.

”Tentunya, kita juga memerhatikan adanya rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” terangnya.

Disamping itu, tambah dia, pembahasan tersebut juga memerhatikan ketepatan waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi tentang APBD, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

”Kita tidak ingin APBD Tahun 2018 bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” tukas dia. (arm/oes)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers