KUALA KURUN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 akhirnya ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017.
”Untuk APBD Kabupaten Gumas tahun 2018, rincian pendapatan berjumlah Rp 1.170.839.364.639,10, dan belanja sebesar Rp 1.174.939.364.639,10. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp 4.100.000.000,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gumas, Kamis (28/12).
Dia menuturkan, dalam pembahasan Raperda APBD 2018 ini, proses demi proses yang telah dilalui antara legislatif dan eksekutif. Ini tentunya menggambarkan sinergitas yang baik antara keduanya, dalam kedudukan yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Dengan ditetapkannya Raperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018 ini merupakan suatu prestasi yang menggembirakan. Kami atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif,” ujarnya.
Dia mengakui, dalam penyusunan APBD 2018 tersebut, pembahasan selalu berdasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.
”Tentunya, kita juga memerhatikan adanya rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” terangnya.
Disamping itu, tambah dia, pembahasan tersebut juga memerhatikan ketepatan waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi tentang APBD, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
”Kita tidak ingin APBD Tahun 2018 bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” tukas dia. (arm/oes)