SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 29 Desember 2017 15:49
RAPBD Tahun 2018 Disahkan
TERIMA : Bupati Gumas Arton S Dohong menerima draf RAPBD Tahun 2018 dari Ketua DPRD H Gumer, yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gumas, pada Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017, Kamis (28/12).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 akhirnya ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017.

”Untuk APBD Kabupaten Gumas tahun 2018, rincian pendapatan berjumlah Rp 1.170.839.364.639,10, dan belanja sebesar Rp 1.174.939.364.639,10. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp 4.100.000.000,” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gumas, Kamis (28/12).

Dia menuturkan, dalam pembahasan Raperda APBD 2018 ini, proses demi proses yang telah dilalui antara legislatif dan eksekutif. Ini tentunya menggambarkan sinergitas yang baik antara keduanya, dalam kedudukan yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

”Dengan ditetapkannya Raperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018 ini merupakan suatu prestasi yang menggembirakan. Kami atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif,” ujarnya.

Dia mengakui, dalam penyusunan APBD 2018 tersebut, pembahasan selalu berdasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.

”Tentunya, kita juga memerhatikan adanya rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” terangnya.

Disamping itu, tambah dia, pembahasan tersebut juga memerhatikan ketepatan waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi tentang APBD, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

”Kita tidak ingin APBD Tahun 2018 bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” tukas dia. (arm/oes)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers