SAMPIT - Noor Effendi alias Kucing (43) memang tidak kapok menggeluti bisnis zenith, usai keluar penjara pada 2014 silam, ia kembali melanjutkan bisnisnya dan kini ia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (3/1).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha, terdakwa kembali jual zenith karena tidak ada pekerjaan lain.
Zenith dibeli di Sampit, Kotawaringin Timur, satu boks seharga Rp 220 ribu, kemudian obat itu dijual di Seruyan kisaran Rp 400 – 500 ribu per boks.
"Terakhir saya beli di Sampit sebanyak 10 boks, lalu saya jual lagi di sana (Seruyan, Red)," ujar warga Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ini.
Mendengar keterangan Kucing, hakim geleng-geleng kepala. Pekan mendatang, jaksa akan mengajukan tuntutan atas perkara Kucing.
Sekadar diketahyi, Kucing ditangkap di rumahnya pada 26 Oktober 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, penangkapan dilakukan saat Kucing selesai menjual satu keping zenith kepada saksi Fikri Azhar.
Awalnya petugas mengamankan Fikri, dari kicauan Fikri, petugas berhasil mengamankan terdakwa Kucing.
Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa ditemukan tiga keping zenith, sisa yang sudah dijual dan uang hasil penjualan zenith sebesar Rp300 ribu.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Kucing dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ang/fm)