SAMPIT— Moratorium terhadap program transmigrasi masih berlaku hingga tahun 2018 ini. Tidak hanya secara nasional saja, penghentian program tersebut juga berlaku di Kalimantan Tengah berdasarkan surat Gubernur Kalteng kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 595/412/ Nakertrans, tanggal 25 April 2012.
Hal ini dipaparkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Sugiannoor, sekaligus menegaskan pencabutan moratorium tersebut tergantung kepada keputusan menteri.
”Sampai saat ini masih belum ada informasi perubahan, sehingga masih diberlakukan moratorium terhadap program trnamigrasi di Kotim,” ujarnya, Jumat (5/1).
Dijelaskannya, moratorium program transmigrasi sudah terjadi hampir tujuh tahun terakhir ini. Salah satu kendalanya yakni masalah ketersediaan lahan untuk program tersebut masih belum ada. Saat ini penggunaan lahan untuk membangun kawasan transmigrasi, syaratnya harus clear and clean, yakni berada pada lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) dan bebas dari sengketa dengan pihak lain.
”Sesuai aturan, apabila calon lokasi transmigrasi masih berada pada kawasan HPK harus diurus melalui pelepasan kawasan hutan, bukan pinjam pakai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Sugiannoor.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2014, calon lokasi transmigrasi harus dapat dikembangkan dengan pola baru atau disebut SP Pugar. Sasarannya adalah untuk penduduk setempat dan dibina selama lima tahun, seperti transmigrasi umum yang ada selama ini.
Untuk melaksanakan pembangunan SP Pugar harus diawali dengan penyusunan studi rencana kawasan transmigrasi. Namun lanjut Sugiannoor, karena terkendala dana, maka Kotim pada tahun 2018 ini belum bisa meanggarkan penyusunan rencana kawasan transmigrasi.
”Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, moratorium transmigrasi di Kalteng dapat dicabut sehingga bagi kabupaten dan Kota yang memiliki potensi pengembangan transmigrasi dapat direalisasikan," pungkasnya. (dc/gus)