PALANGKA RAYA – Perbuatan SU berselingkuh dan menikah lagi dengan wanita janda beranak empat, SA dipastikan berbuntut panjang dan kena ancaman sanksi.
SU siap-siap mendapat hukuman berat dari Inspektorat Kota Palangka Raya. Ancaman turun golongan, penundaan golongan, sanksi disiplin hingga pemecatan tidak dengan hormat bakal diterima. Apalagi ternyata SU memang sudah berbuat ulah, meminta persetujuan cerai hanya demi SA. Walau akhirnya ditolak karena sang istri sah tidak memberikan izin sampai penggerebekan terjadi.
“Jadi sebelum digerebek itu, SU memang sudah kami periksa. Dia meminta surat persetujuan cerai tahun lalu, tidak dikabulkan sebab istri sah tak setuju dan atasan tak setuju. Jadi ini nanti dobel sanksinya, bisa-bisa sanksi pemecatan bisa diberlakukan,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan kepada Radar Palangka, Senin (8/1).
Alman menyebutkan sudah melakukan pemeriksaan kepada SU. Sudah pula berkomunikasi untuk melakukan perdamaian dan pembicaraan secara kekeluargaan hanya saja belum mendapat titik temu. SU memang ngotot untuk bercerai padahal sudah memiliki seorang anak dan permintaan itu untuk memuluskan pernikahannya dengan wanita lain.
Alman menerangkan bahwa SU memang berstatus ASN di pemerintah kota dan berdinas di Dinas Pendidikan Kota bagian keuangan. Sementara, SA dan istri sah SU merupakan ibu rumah tangga dan memastikan perkara ini akan terus diproses sesuai aturan berlaku.
”SU ini sempat menyalahkan istrinya, lalu kami panggil ternyata usai dijelaskan ada orang ketiga.Nah puncaknya itu kemarin digerebek. Padahal kami ini mau mendamaikan, jangan cerai kasihan anak-anak mereka, sakit lo kalau cerai itu. Mental anak bisa terganggu apa lagi SA masih punya anak kecil,” tuturnya di ruang kerjanya,
Dia menyebutkan memang diakui pula antara SA dan SU telah nikah siri dan terdapat bukti surat pernyataan nikah.
”Ini sudah lama kasusnya dan memang diakui pula sudah nikah siri. Parahnya lagi selingkuhan SA sudah hamil anak kelima. Jadi kami periksa lagi untuk kasus lanjutan,” ucapnya.
Alman menambahkan memang tak bisa dipungkiri media sosial bisa membuat oknum ASN berselingkuh atau memiliki cinta lain. Bahkan Inspektorat sudah memberikan dua izin perceraian karena memang tidak bisa diperbaiki lagi.
“Dua diizinkan dan mereka sepakat bercerai. Bisa saja sering bertemu dan bercurhat lalu menginboks hingga akan terjadi benih perselingkuhan. Intinya banyak suami melaporkan istri selingkuh, persentasenya 60 persen, paling banyak berprofesi sebagai guru SD SMP SMA,” pungkas Alman. (daq/vin)